Browsing by Author "Tresnawati, Kania"
Now showing 1 - 3 of 3
Results Per Page
Sort Options
- Item400 Teknologi Inovatif Pertanian(IAARD Press, 2013) Purmiyanti, Sri; Supriyadi; Inounou, Ismeth; Hermanto; Bermawie, Nurliana; Hermawanto, V. Rino; Sutater, Toto; Istriningsih; Tresnawati, Kania; Yuliana, Eva; Kailaku, Tigia ElokaSetiap tahun, ratusan invensi telah dihasilkan peneliti dan perekayasa Balitbangtan dan sebagian besar diantaranya telah diterapkan sebagai inovasi unggulan oleh berbagai kalangan. Kebijakan Kementerian Pertanian yang mensyaratkan penyusunan kebijakan berbasis hasil riset, telah menempatkan Balitbangtan dalam posisi strategis dalam pembangunan pertanian ke depan. Pengembangan sistem modeling merupakan salah satu bentuk dari aplikasi hasil riset dalam penyusunan kebijakan pertanian, selain berbagai output lainnya yang juga telah diacu para pihak di lingkup Kementerian Pertanian. Dalam upaya makin mendekatkan hasil penelitian Balitbangtan dengan pengguna, baik yang ada di lingkup Kementerian Pertanian maupun masyarakat luas, kami terus mengembangkan berbagai media diseminasi, sehingga memudahkan akses dan penggunaan invensi yang kami hasilkan. Penerbitan buku “400 Teknologi Inovatif Badan Litbang Pertanian”, merupakan salah satu bentuk dari upaya kami untuk mendiseminasikan hasil invensi Balitbangtan kepada pengguna.
- ItemPetunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi(IAARD Press, 2018) Istriningsih; Sutater, Toto; Tresnawati, Kania; Nurjaman; FarukBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) mengemban amanat untuk mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan pertanian kepada badan usaha dan atau masyarakat, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005. Sebagai implementasi dari peraturan perundangan tersebut, maka Balitbangtan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/LB.200/2/2018 tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian. Juknis Kerja Sama Alih Teknologi ini merupakan revisi dari Juknis edisi ketiga, sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 99 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 06 tahun 2012 tentang Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Penerbitan Juknis ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan alih teknologi secara komersial melalui mekanisme kerja sama lisensi dengan dunia usaha/industri, guna mengembangkan invensi hasil Balitbangtan menjadi inovasi yang massif dan mempunyai jangkauan distribusi yang luas, mampu memberikan nilai tambah serta menjawab permasalahan riil yang dihadapi petani atau pengguna akhir di lapangan.
- ItemPetunjuk Teknis Kerjasama Alih Teknologi(IAARD Press, 2015) Istriningsih; Sutater, Toto; Tresnawati, Kania; Triana, Miyeke; Theresia, Emy; Assagaf, Djakfar Ash Sadiq; NurjamanBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) mengemban amanat untuk mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian kepada badan usaha dan atau masyarakat, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005. Sebagai implementasi dari peraturan perundangan tersebut, maka Balitbangtan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Pertanian No.99/Permentan/OT.140/02/2013 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.05/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian. Juknis edisi kedua ini merupakan revisi dari Juknis edisi pertama, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Penerbitan Juknis ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara penyelenggaraan alih teknologi secara komersial melalui mekanisme Kerja Sama lisensi, guna mengembangkan invensi hasil Balitbangtanmenjadi inovasi dengan jangkauan distribusi yang luas, mampu memberikan nilai tambah serta menjawab permasalahan riil yang dihadapi petani atau pengguna akhir di lapangan.