Tata Kelola Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi Invensi Badan Litbang Pertanian 2019 : Invensi Balitbangtan Mendukung Peningkatan Daya Saing Produk Pertanian
Loading...
Date
2019
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Abstract
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) sebagai lembaga riset di bawah Kementerian Pertanian, dituntut untuk selalu menghasilkan invensi yang memiliki daya saing yang dapat menjawab tantangan kebutuhan konsumen pertanian. Selain itu teknologi yang dihasilkan memiliki kriteria dapat dilindungi Kekayaan Intelektual (KI)nya berupa; paten, cipta, merek, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Perlindungan KI sangat diperlukan untuk melindungi invensi Balitbangtan dan juga merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses alih teknologi melalui mekanisme kerjasama lisensi. Selain menghasilkan teknologi yang inovatif, Balitbangtan juga berkewajiban melakukan alih teknologi untuk pengembangan invensi teknologi tersebut menjadi inovasi secara cepat dengan presisi tinggi melalui kerjasama lisensi dengan pelaku usaha. Hal ini penting, karena pengelolaan KI dan alih teknologi merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan lembaga penelitian.
Buku ini memuat data perkembangan KI dan alih teknologi kepada dunia usaha yang telah dilakukan oleh Balitbangtan sampai dengan 30 September 2019. Pada tahun 2019 (per 30 September) telah dicapai pendaftaran KI sebanyak 70 invensi, sertifikat yang telah terbit sebanyak 67 sertifikat, serta telah dilakukan 49 perjanjian lisensi dengan dunia usaha. Dengan demikian, sampai dengan tahun 2019 ini telah dilakukan pendaftaran sebanyak 775 invensi yang terdiri dari paten, cipta, merek, dan PVT, perolehan sertifikat sebanyak 528 sertifikat, dan telah dilaksanakan 329 perjanjian lisensi antara Balitbangtan dengan dunia usaha sebagai mitra penerima lisensi.
Description
Keywords
A Agriculture/Pertanian::A01 Agriculture - General aspects/Pertanian Aspek Umum