Petunjuk Teknis Gugus Tugas Kalender Tanam Terpadu dan Perubahan Iklim

Abstract
-
Description
Di tengah krisis pangan dunia yang dipicu antara lain oleh perubahan iklim global, Pemerintah Indonesia mencanangkan surplus beras sebesar 10 juta ton pada tahun 2014. Program ini memerlukan pengawalan dan kerja keras secara terintegrasi dan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah, baik dari aspek kebijakan dan program maupun penerapan teknologi. Kebijakan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Permentan No. 45/2011 tentang Hubungan Kerja Antar-lembaga dalam Pengamanan Produksi Beras yang kemudian diimplemetasikan dengan SK Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian No. 178.1/Kpts/OT.160/I/7/2012 tentang pembentukan Gugus Tugas Katam (Kalender Tanam) dan Perubahan Iklim di Balai Penelitian Teknologi Pertanian (BPTP). Agar Gugus Tugas memiliki standar operasional yang sama di setiap BPTP dan dapat berjalan dengan baik, disusun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan kegiatan di lapangan. Juknis disusun dalam tujuh Bab. Bab I berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan uraian teknis operasional pelaksanaan tugas Gugus Tugas. Bab II menguraikan posisi dan mekanisme Gugus Tugas. Bab III menguraikan teknis penyiapan dan pengembangan pemutahiran data dukung sebelum sistem informasi Katam Terpadu diluncurkan pada setiap musim tanam, termasuk proses koreksi data dan penelaahan atau komentar terhadap informasi Katam. Bab IV berisi tahapan dan langkah operasional untuk verifikasi implementasi dan sosialisasi sistem informasi Katam Terpadu kepada pemangku kepentingan di daerah, termasuk evaluasi dan penjaringan umpan balik dari pelaksanaan sistem informasi Katam Terpadu. Bab V menjelaskan pelaksanaan monitoring ancaman bencana dan implementasi teknologi yang dihasilkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, seperti penerapan waktu tanam, pemilihan varietas, pupuk, dan pemupukan. Bab VI menjelaskan pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas yang dapat diintegrasikan dengan program lain yang sudah ada di BPTP, sekaligus dapat dijadikan sebagai kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan penerapan (Litkajibangrap) teknologi, serta Bab VII merupakan penutup. Improvisasi dalam pelaksanaan Juknis di lapangan menjadi bagian penting dari proses pemantapan isi Juknis. Dengan demikian, isi Juknis menjadi lebih berkembang dan lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Keywords
Citation