Merevisi Permentan 57 Tahun 2015 dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Direktorat Pakan : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi

dc.contributor.authorSARAGIH, Diner Yusrizal Ekaputra
dc.date.accessioned2025-02-11T07:10:10Z
dc.date.available2025-02-11T07:10:10Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractProduksi pakan terus mengalami peningkatan seiring meningkatnya kebutuhan protein hewani (daging, telur dan susu). Dalam produksi pakan, komponen bahan pakan berkontribusi sekitar 84% dari biaya produksi. Indonesia masih memiliki ketergantungan akan bahan pakan impor. Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan (BPAT). Sayangnya prosedur dan tata cara pemasukan dalam permentan tersebut belum secara jelas diatur, pengaturan jenis bahan pakan yang diatur pemasukannya belum jelas dan mekanisme pengawasan dan sanksi belum diatur secara jelas. Proses bisnis penerbitan izin pemasukan juga masih perlu dilakukan penataan agar waktu penerbitan izin sesuai dengan janji layanan (service level agreement) yang ditetapkan. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut telah dilaksanakan aksi perubahan kinerja organisasi merevisi Permentan 57 tahun 2015 dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di direktorat pakan. Output dari aksi perubahan ini adalah tersedianya rancangan revisi permentan tentang pemasukan BPAT, evaluasi atas layanan penerbitan izin pemasukan BPAT dan penataan proses bisnis pelayanan penerbitan izin pemasukan BPAT. Pelaksanaan aksi perubahan melibatkan sejumlah stakeholders baik dari kalangan pemerintah (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Biro Hukum Kementerian Pertanian dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian maupun dunia usaha (industri pakan, importir umum dan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak. Strategi komunikasi, koordinasi dan penerapan core value ASN BerAKHLAK terutama prinsip-prinsip berorientasi pelayanan, akuntabel, kolaboratid dan adaptif mendorong tercapainya sasaran yang telah ditetapkan. Manfaat dari aksi perubahan ini adalah memberikan kejelasan prosedur kepada pelaku usaha dan mempercepat proses verifikasi permohonan perizinan, mempercepat waktu penerbitan izin dan memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/24201
dc.language.isoid
dc.publisherBBPMKP
dc.subjectPelayanan Publik;Permentan 57 Tahun 2015;Pakan;Revisi;Direktorat Pakan;Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;Laporan Aksi Perubahan;Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA);PKA/8/2024;
dc.titleMerevisi Permentan 57 Tahun 2015 dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Direktorat Pakan : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi
dc.typeOther
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Diner Yusrizal Ekaputra Saragih-.pdf
Size:
6.69 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.77 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: