Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah (Kajian Putusan Nomor 1649 K/pdt/2020)
dc.contributor.author | Arifin, Sofyan | |
dc.date.accessioned | 2023-12-22T07:00:16Z | |
dc.date.available | 2023-12-22T07:00:16Z | |
dc.date.issued | 2021 | |
dc.description.abstract | Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisikdan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dalam prakteknya di lapangan menunjukanbanyaknya alat bukti selain sertifikat hak atas tanah. Bahkan beberapa di antaranya menghasilkan putusan yangmemiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) untuk menyatakan sertifikat hak atas tanah tidak sah secarahukum meskipun telah lebih dari 5 (lima) tahun yang didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 32Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukumnormatif dengan menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, danpendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan bahwa kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, maka dapat kesimpulan bahwa sertifikat hak milik atas tanah mempunyai kekuatan hukum yang sah sepanjang penerbitansertifikat tersebut memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, sebaliknya jika penerbitansertifikat tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedur maka sertifikat tersebut cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum. | |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/21708 | |
dc.language.iso | id | |
dc.publisher | Biro Hukum Kementerian Pertanian | |
dc.relation.ispartofseries | Vol. 1 No.1 - Desember 2021 | |
dc.title | Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah (Kajian Putusan Nomor 1649 K/pdt/2020) | |
dc.type | Article |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah (Kajian Putusan Nomor 1649 Kpdt2020).pdf
- Size:
- 447.78 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.77 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: