Penyusunan Pedoman Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Daftar Aset Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM : Laporan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Perkembangan Teknologi Informasi yang cepat berkembang di Dunia secara umum berdampak pada Indonesia, maka Pemerintah perlu mengambil langkah atas percepatan perkembangan tersebut. Dimana masyarakat Indonesia menuntut agar Pemerintah bisa memberikan Layanan yang berbasis Teknologi Informasi karena akan memberikan kemudahan dalam layanan yang diterima oleh masyarakat. Hal tersebutlah akhirnya terbitah kebijakan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 24 Desember 2018, dengan Nomor 95 Tahun 2018. Peraturan Presiden (Perpres) ini bertujuan untuk mendorong dan mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek pemerintahan di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan proses pelayanan publik dan pengelolaan administrasi pemerintahan dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sebagai unit kerja yang mengoordinasikan pengelolaan Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu membuat kebijakan atas arahan Peraturan tersebut. Kemenkumham menerbitkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM guna memberikan layanan secara elektronik dengan teknologi yang tepat, diharapkan pelayanan publik dapat lebih efisien, transparan, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik. Penyusunan Pedoman Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Daftar Aset Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan kebijakan yang menginformasikan dan memberikan pedoman kepada pegawai dan pejabat yang bekerja bersentuhan langsung dengan Barang Milik Negara (BMN) Teknologi Informasi. Tidak itu saja namun dapat memberikan kontribusi yang positif atas tertib administrasi dalam pengelolaan Aset BMN khususnya BMN Teknologi Informasi. Dalam audit manajemen aset yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan penilaian yang baik dan tetap memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dapat memberikan dukungan dalam penilaian yang berdampak pada peningkatan SPBE di Kemenkumham.
Description
Keywords
Citation