MEMBANGUN KERJASAMA DENGAN MITRA DALAM KOMERSIALISASI TEKNOLOGI : Warta Balittro No. 45 Tahun 2002
| dc.contributor.author | Taryono | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-30T01:31:22Z | |
| dc.date.available | 2026-04-30T01:31:22Z | |
| dc.date.issued | 2002-01-01 | |
| dc.description.abstract | adigma pembangunan pertanian saat ini adalah pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing dan berkelanjutan, berkerakyatan dan terdesentralisasi. Untuk menuju ke arah agribisnis yang berdayasaing tidak cukup apabila kita hanya mengandalkan sumberdaya saja atau modal saja, tetapi harus didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Hal ini terlihat dari realita saat ini di mana kita mempunyai sumberdaya yang melimpah seperti lahan, air dan plasma nutfah, tetapi pertanian kita tidak mampu memenuhi kebutuhan kita sendiri seperti beras, jagung, kedelai, kacang tanah, gula, dan lain-lain, termasuk benihnya masih harus diimpor. Ketidakmampuan kita dalam memenuhi kebutuhan sendiri akan produk-produk pertanian disebabkan antara lain oleh rendahnya produktivitas dan efisiensi. Hal ini terjadi antara lain karena IPTEK yang kita hasilkan belum terdifusi dan terdiseminasi secara baik kepada petani. Oleh karena itu Badan Litbang Pertanian, sejak lima tahun terakhir mengembangkan paradigma baru yaitu Komunikasi, Promosi, Diseminasi dan Komersialisasi. Dalam rangka komersialisasi tersebut dibentuklah Kantor Pengelola Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi (KP-KIAT) sebagai jembatan penghubung antara Badan Litbang Pertanian dengan dunia usaha terutama dalafn perlindungan HKI dan pelayanan alih teknologi secara komersial. Namun demikian dukungan infrastruktur kelembagaan untuk alih teknologi tersebut belum kuat, di samping alih teknologi non lisensi belum terakomodasi. Oleh karena itu timbul gagasan untuk membentuk Unit Komersialisasi Teknologi guna mempercepat proses alih teknologi dan komersialisasi, sehingga teknologi baru yandihasilkan Badan Litbang Pertanian cepat diadopsi oleh dunia usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 18, 2002 bahwa sebagai unsur kelembagaan yang mengaplikasikan IPTEK ke dalam produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis, badan usaha litbang memiliki tanggung jawab untuk mendayagunakan investasi pembentukan kemampuan IPTEK agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan negara, antara lain melalui proses alih teknologi kepada dunia usaha. Proses alih teknologi kepada dunia usaha tidaklah mudah, karena tuntutan dunia usaha akan berbagai hal yang meliputi eksklusifitas, keunggulan teknologi, dan nilai ekonominya. Oleh karena itu perlu dilakukan kerjasama kemitraan sejak pengujian pada skala pilot hingga pengujian pada skala industri untuk membuktikan keunggulan teknologi tersebut, mengetahui nilai jualnya dan risiko yang harus ditanggungnya, sehingga dunia usaha yakni bahwa teknologi tersebut layak untuk dikembangkan. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/29489 | |
| dc.language.iso | id | |
| dc.publisher | Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat | |
| dc.relation.ispartofseries | no. 45 | |
| dc.title | MEMBANGUN KERJASAMA DENGAN MITRA DALAM KOMERSIALISASI TEKNOLOGI : Warta Balittro No. 45 Tahun 2002 | |
| dc.type | Article |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- MEMBANGUN KERJASAMA DENGAN MITRA DALAM KOMERSIALISASI TEKNOLOGI570.pdf
- Size:
- 1012.81 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.77 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: