Pedoman Standar Pelayanan Minimal Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2010
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
Abstract
Kelembagaan penyuluhan memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian, secara umum kelembagaan penyuluhan melaksanakan tugas ; meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian, melaksanakan demontrasi inovasi teknologi pertanian, menyusun dan menyebarkan materi penyuluhan, serta melakukan supervisi kegiatan yang dilaksanakan oleh penyuluh pertanian. Sejak dilimpahkannya kewenangan penyuluhan dari Pusat ke daerah, telah terjadi perubahan paradigma penanganan penyuluhan termasuk dalam mengelola kelembagaan penyuluhan. Manajemen kelembagaan penyuluhan yang kurang baik berdampak terhadap menurunnya motivasi dan kinerja penyuluh dalam melaksanakan pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha. Sejalan dengan revitalisasi penyuluhan pertanian, keberadaan kelembagaan penyuluhan perlu ditata kembali agar berfungsi dengan baik. Kegiatan penyusunan pedoman standar minimal kelembagaan penyuluhan pada tahun 2010 difokuskan dalam upaya memberikan pedoman agar kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan, yaitu Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan Kecamatanan dapat difungsikan. Diharapkan Pedoman Standar Minimal Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan ini dapat dijadikan dokumen acuan bagi penyelenggara dan pelaksana penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan serta pemangku kepentingan lainnya.
Description
Keywords
Penyuluhan, Kelembagaan
Citation