Asuransi Pengayom Petani
Loading...
Date
2017
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Kementerian Pertanian
Abstract
Asuransi pertanian telah dibicarakan sejak lama, namun sulit sekali dijalankan. Baru pada era pemerintahan saat ini dapat dimulai dirintis pengembangannya. Tidak berlebihan bila ini dicatat sebagai salah satu keberhasilan bangsa ini dalam memberikan pelayanan kepada petani, mereka yang menjadi basis dari perekenomian nasional Indonesia yang berciri agraris. Kuncinya adalah terobosan Kementerian Pertanian pada upaya pengalokasian penggunaan anggaran negara untuk subsidi premi.
Ada banyak terobosan Kementerian Pertanian dalam masa tiga tahun terakhir ini, termasuk upaya memberikan perlindungi untuk mengatasi kerugian petani akibat adanya risiko gagal panen melalui program asuransi pertanian. Asuransi ini ditujukan khususnya untuk usaha tani padi dengan tujuan untuk melindungi kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Dalam program ini, total premi asuransi yang sebenarnya harus ditanggung petani untuk satu hektare/musim sebesar 180 ribu rupiah. Agar tidak memberatkan petani, maka petani cukup membayar sebesar 20 persen saja atau senilai 36 ribu rupiah, dan nilai ini sama dengan harga dua bungkus rokok saja. Sisa premi sebesar 144 ribu rupiah dibantu oleh pemerintah. Sementara besarnya ganti rugi yang didapat petani kalau terjadi gagal panen sebesar enam juta rupiah. Jumlah ini cukup sebagai modal kerja bagi petani untuk kembali menanam padi.