Penyusunan pedoman pemberian hak akses terhadap penggunaan sistem informasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: laporan aksi perubahan kualitas pelayanan publik

No Thumbnail Available
Date
2025
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, serta sejalan dengan visi Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi telah membangun dan mengembangkan sistem aplikasi layanan berbasis elektronik baik yang digunakan sebagai dukungan administrasi umum maupun dukungan administrasi peradilan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Salah satu upaya pengendalian terhadap risiko atas keamanan dokumen dan informasi elektronik di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan mengatur pembatasan dalam penggunaan, pengelolaan, pemanfaatan serta pemberian akses terhadap sistem informasi dan data berbasis elektronik di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi termasuk dokumen dan informasi elektronik di dalamnya guna memastikan bahwa dokumen dan informasi tersebut hanya dapat diakses, dimanfaatkan dan dikelola oleh pengguna sistem aplikasi yang berwenang sesuai dengan izin dan tanggung jawab yang diberikan. Pedoman Pemberian Hak Akses terhadap Penggunaan Sistem Informasi dan Data ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna sistem aplikasi berbasis elektronik dapat mengakses, mengelola dan memanfaatkan dokumen dan informasi elektronik dalam sistem aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan izin dan tanggung jawab penggunaan yang diberikan kepadanya, guna menjamin keamanan data dan informasi yang meliputi kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Kata kunci: Aksi Perubahan, Hak Akses, Sistem Informasi, Data, Mahkamah Konstitusi
Description
Keywords
Citation