Pelayanan Advokasi dan Bantuan Hukum BAKAMLA melalui Pos Pelayanan Hukum (POSYANKUM) : Laporan Proyek Perubahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Pemerintah Indonesia dituntut untuk dapat menjaga kondisi keamanan dan keselamatan laut yang kondusif bagi para pengguna laut baik nasional maupun internasional. Dalam melaksanakan penjagaan keamanan dan keselamatan laut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dimana peraturan pemerintah ini menempatkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai koordinator pelaksanaan Patroli Nasional. Penegakan Hukum di laut tidak terlepas dari kemampuan unsur-unsur Patroli Nasional dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan banyaknya regulasi yang mengatur tentang laut dan multi dimensinya penegakan hukum di laut maka sering terjadi pelaksanaan penindakan oleh unsur patroli nasional yang tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya sampai dengan persidangan karena kurang luasnya pemahaman personel di unsur-unsur Patroli Nasional. Selain itu, dengan berkembangnya peran Bakamla juga berkorelasi dengan pengembangan organisasi Bakamla yang salah satunya ditandai dengan bertambahnya personel setiap tahunnya. Penambahan personel bukan hanya memberikan dampak dalam rangka peningkatan kinerja, namun juga berdampak terhadap meningkatnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh personel Bakamla. Untuk memberikan layanan advokasi hukum kepada unsur-unsur Patroli Nasional yang dikoordinasikan oleh Bakamla serta terhadap personel Bakamla, maka Direktorat Hukum Bakamla melakukan sebuah terobosan inovasi melalui proyek perubahan dengan judul “Pelayanan Advokasi dan Bantuan Hukum Bakamla Melalui Pos Pelayanan Hukum (POSYANKUM)”. Proyek perubahan ini merupakan solusi untuk meningkatkan pelayanan advokasi dan bantuan hukum kepada unsur Patroli Nasional secara cepat dan akurat sehingga penindakan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepastian hukum bagi tindakan yang akan dilakukan, memudahkan layanan bagi personel yang menghadapi permasalahan hukum di lingkungan Bakamla, dan menjadi media komunikasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Proyek perubahan POSYANKUM ini dilaksanakan melalui milestones dan pentahapan pada jangka pendek (60 hari), jangka menengah (6 s.d. 12 bulan), dan jangka Panjang (1 s.d. 2 tahun). Adapun seluruh pentahapan pada jangka pendek telah berhasil di laksanakan. Capaian tersebut antara lain: 1. Terbentuknya Tim Efektif POSYANKUM Bakamla; 2. Tersusunnya draft Peraturan Badan tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut; 3. Tersusunnya SOP Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Bakamla; 4. Tersedianya media komunikasi online (Email, Whatsapp, Talk To, dan telephone) yang terintegrasi dalam landing page : posyankum.bakamla.go.id 5. Terlaksananya uji coba pelayanan POSYANKUM secara online 6. Tersosialisasinya POSYANKUM secara internal di lingkungan Bakamla 7. Tersusunnya rancang bangun integrasi POSYANKUM dengan website bakamla, website JDIH Bakamla, call center, dan website Puskodal Bakamla (IMIC) POSYANKUM Bakamla merupakan layanan yang cukup efektif hal ini dibuktikan sejak di pelaksanaan uji coba dan soft launching, pelayanan dapat dilakukan secara cepat dengan memotong birokrasi permohonan advokasi dan bantuan hukum walaupun pelayanan dilakukan masih bersifat internal. Selain itu pelaksanaan pelayanan advokasi dan bantuan hukum melalui POSYANKUM Bakamla juga sangat efisien karena dapat memberdayakan sumber daya yang dimiliki di internal Bakamla dengan menggunakan teknologi informasi yang tersedia. Keberhasilan implementasi POSYANKUM Bakamla ini berkat komitmen dan dukungan penuh dari pimpinan Bakamla, stakeholders internal serta kerja sama dan kolaborasi yang baik antara project leader dengan Tim Efektif POSYANKUM Bakamla. Dukungan penuh dari stakeholders eskternal juga membantu percepatan implementasi proyek perubahan ini yang mana dukungan tersebut didapatkan melalui penerapan strategi marketing dengan konsep 4P+1C. Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh project leader dan Tim Efektif melalui pelatihan dan workshop, dialog strategis, bimbingan teknis di tempat kerja, dan benchmarking juga merupakan elemen penting dalam pelaksanaan proyek perubahan ini. Kedepan, proyek perubahan ini tidak hanya berhenti di capaian milestones jangka pendek. Pembangunan POSYANKUM Bakamla ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan target-target milestones jangka menengah ataupun jangka panjang, sehingga pelayanan advokasi dan bantuan hukum ini akan benar-benar berguna dan memberi manfaat bagi unsur Patroli Nasional, personel Bakamla, dan masyarakat yang membutuhkan advokasi dan bantuan hukum terkait keamanan dan keselamatan di laut.
Description
Keywords
Hukum Laut;Pelayanan;Advokasi;Bantuan Hukum;Program POSYANKUM;Pos Pelayanan Hukum (POSYANKUM);Badan Keamanan Laut (BAKAMLA);Laporan Proyek Perubahan;Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN);PKN Tk.II/25/2023;
Citation