ROAD MAP 2007–2020 INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DAN KEBIJAKAN CUKAI

dc.contributor.authorHARYONO, Imam
dc.contributor.authorDirektorat Minuman dan Tembakau, Departemen Perindustrian
dc.contributor.otherDirektorat Minuman dan Tembakau, Departemen Perindustrianen_US
dc.date.accessioned2022-04-19T02:06:54Z
dc.date.available2022-04-19T02:06:54Z
dc.date.issued2008
dc.description.abstractPermasalahan Industri Hasil Tembakau (IHT) saat ini adalah belum terwujudnya iklim kompetisi yang sehat, harga di tingkat konsumen yang terdistorsi, mutu tembakau dan pasokan tembakau tidak sesuai dengan kebutuhan, tu-juan yang ambivalen, adanya ketidakpastian usaha, serta beban cukai dan pajak yang tinggi. Peraturan pemerintah yang mengatur keharusan pencantuman peringatan bahaya rokok pada kemasan rokok, pembatasan iklan di media cetak, me-dia luar ruangan dan elektronik, dan TV, serta beberapa regulasi di daerah yang membatasi merokok di tempat umum, ikut mempengaruhi pengembangan. Tujuan pengembangan Industri Hasil Tembakau ke depan adalah meningkatkan penyerapan tenaga kerja, me-ningkatkan peneriman negara melalui cukai dan pajak, menjamin kelangsungan usaha budi daya tembakau dan cengkeh sehingga industri-industri tumbuh dengan baik, kesejahteraan petani meningkat dan menumbuhkan industri terkait de-ngan tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat. Arah kebijakan pengembangan IHT berdasarkan road map 2007–2010 adalah: penciptaan kapasitas berusaha dan iklim usaha yang kondusif, pertumbuhan dalam jangka pendek (s.d. 2009) diutamakan untuk IHT menggunakan tangan (SKT), peningkatan ekspor, penanganan rokok ilegal, perbaik-an struktur industri rokok, pengenaan cukai yang terencana, kondusif, dan moderat. Skala prioritas untuk pengembang-an IHT dalam kurun waktu 2004–2010 adalah mendorong terjadinya keseimbangan penyerapan tenaga kerja dan pene-rimaan negara dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat. Sedangkan pada 2010–2015 akan menetapkan pri-oritas secara berturut-turut aspek penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan tenaga kerja. Pada 2016–2020 kesehat-an masyarakat menjadi prioritas utama, baru kemudian penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara. Penerimaan cukai saat ini mencapai 2% dari PDB (produk domestik bruto) atau 5,1% dari APBN, target penerimaan dihitung de-ngan memperhatikan natural growth dari Industri Hasil Tembakau.en_US
dc.identifier.issn978-979-17503-0-1
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/15657
dc.language.isoiden_US
dc.publisherBalai Penelitian Tembakau dan Seraten_US
dc.relation.ispartofseries2008;
dc.subjectTembakau,en_US
dc.subjectcukai,en_US
dc.subjectkesehatan masyarakat,en_US
dc.subjectpenyerapan tenaga kerja,en_US
dc.subjectkesejahteraan petani,en_US
dc.subjectprioritas kebijakanen_US
dc.titleROAD MAP 2007–2020 INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DAN KEBIJAKAN CUKAIen_US
dc.title.alternative(Departemen: Perindustrian, Perdagangan, Keuangan, Kesehatan, Pertanian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Gappri, dan Gaprindo)en_US
dc.typeArticleen_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
MU 4 - Road Map.pdf
Size:
586.71 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Makalah Utama : Lokakarya Nasional Agribisnis Tembakau
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: