Pedoman Umum Pengembangan Model Kawasan Mandiri Benih Padi, Jagung dan Kedelai

Loading...
Thumbnail Image
Date
2015-12-16
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Abstract
Swasembada padi dan jagung berkelanjutan dan target swasembada kedelai merupakan program utama Kementerian Pertanian di periode 2015-2019. Sebagai komoditas utama yang diprogramkan oleh pemerintah, peran padi, jagung dan kedelai cukup strategis dan merupakan komoditas bernilai ekonomis tinggi. Selain merupakan sumber utama karbohidrat dan protein ketiga komoditas tersebut juga merupakan bahan baku industri pakan ternak dan rumah tangga. Pada beberapa tahun terakhir ini, kebutuhan ketiga komoditas terus meningkat seiring dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan untuk pakan. Dalam rangka memenuhi permintaan padi, jagung dan kedelai tersebut, maka harus diupayakan agar produksi ketiganya dapat ditingkatkan. Upaya peningkatan produksi komoditas ini di Indonesia sering dihadapkan pada tidak tersedianya benih sesuai permintaan petani dan pasar. Oleh karena itu diperlukan upaya peningkatan produksi benih bermutu, diantaranya melalui program Pengembangan Model Mandiri Benih, yang melibatkan berbagai institusi dan stakeholder, diantaranya adalah Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), Balai Benih Induk (BBI), produsen dan penangkar benih, untuk memproduksi benih bermutu di sentra-sentara produksi. Kementerian Pertanian telah melepas sejumlah varietas unggul padi, jagung, dan kedelai, namun untuk mengembangkan areal panen guna mencapai target swasembada dan swasembada berkelanjutan, penyediaan benih bermutu varietas-varietas tersebut masih jauh dari cukup. Oleh karena itu perlu ditumbuhkembangkan produsen/penangkar benih agar mampu secara mandiri memproduksi benih bermutu dalam jumlah yang cukup untuk suatu kawasan. Panduan umum pengembangan model kawasan mandiri benih padi, jagung, dan kedelai ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi UPBS Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, UPTD Balai Benih Provinsi, produsen benih, dan petani penangkar benih untuk mengembangkan kawasan mandiri benih agar kebutuhan benih ketiganya untuk mencapai swasembada terpenuhi.
Description
Keywords
Citation