Indonesia dalam Perjanjian Pertanian WTO: Proposal Harbinson

Loading...
Thumbnail Image
Date
2003-03
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian
Abstract
Sejak Januari 1995, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang dan anggota WTO telah menjalankan reformasi kebijakan pertanian dan perdagangan dengan mengacu kepada Perjanjian Pertanian atau Agreement on Agriculture WTO. Ada tiga elemen kebijakan penting dalam Perjanjian Pertanian, yaitu: Akses Pasar, Bantuan Domestik, dan Subsidi Ekspor. Ketiganya disebut sebagai pilar yang saling terkait. Tidaklah bijaksana, apabila seseorang memandang perjanjian itu hanya melulu pada aspek akses pasar, tetapi mengabaikan pilar yang lainnya. Subsidi ekspor barang pertanian yang dilakukan oleh suatu negara, misalnya, akan berdampak luas terhadap pasar ekspornya. Selanjutnya tindakan itu dapat berpengaruh buruk terhadap daya saing ekspor untuk negara yang tidak melakukannya. DOI: https://doi.org/10.21082/akp.v1n1.2003.42-53
Description
Keywords
E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E10 Agricultural economics and policies/Ekonomi dan Kebijaksanaan Nasional mengenai pertanian, E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E14 Development economics and policies/Ekonomi dan Kebijaksanaan Pembangunan, E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E71 International trade/Perdagangan Internasional
Citation