Pengendalian efisiensi dan efektivitas penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) menggunakan PIPKIMONEV pada Bagian Akutansi dan Pelaporan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM : Laporan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik
Loading...
Date
2023
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan memiliki pengendalian intern yang efektif. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2022 belum optimal dalam melaksanakan penilaian PIPK.
Berdasar hasil analisis masalah, pada tahun 2023 dilakukan aksi terobosan dengan menyusun instrumen monitoring dan evaluasi mandiri penilaian PIPK (PIPKIMONEV). Instrumen tersebut diharapkan membantu unit kerja dalam melaksanakan penilaian, menganalisis data dan menyusun dokumentasi pengendalian sehingga proses penilaian berjalan efisien dan efektif.
PIPKIMONEV dilaksanakan dengan menyusun instrumen umum dan khusus, melaksanakan sosialisasi dan pemantauan. Aksi Perubahan ini merupakan implementasi nilai Berorientasi Pelayanan, Kompeten, Akuntabel, Adaptatif, Kolaboratif dan Harmonis.
PIPKIMONEV telah berhasil meningkatkan ketepatan waktu pengunggahan dokumen dan ketepatan isi data Penilaian PIPK tahun 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Penggunaan PIPKIMONEV juga telah menghemat anggaran Workshop minimal Rp290.000.000,00. PIPKIMONEV akan digunakan secara berkelanjutan dan terus dilakukan pengembangan.
Description
Keywords
Keuangan;Laporan;Pengendalian Internal;Instrumen Monev;Monitoring;Evaluasi;Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM;Laporan Aksi Perubahan;Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP);PKP/7/2023;