Strategi percepatan pelayanan Puslabfor dalam penanganan bahaya kimia, biologi, radioaktif dan nuklir (KBRN) melalui Sistem aplikasi Bantuan Labfor (SIAP BALAB) : Laporan Proyek Perubahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri ada 3 yaitu: Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat; Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Penegakan Hukum. Tugas pokok dan fungsi Puslabfor Bareskrim Polri adalah memberikan bantuan teknis pemeriksaan TKP dan barang bukti secara Scientific Crime Investigation (SCI). Peranan Puslabfor Bareskrim Polri dalam penanganan bahaya Kimia, Biologi, Radiasi dan Nuklir (KBRN) guna penegakan hukum sebagai bagian dari tugas penulis sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Subbidang Bahan Peledak Forensik Bidang Balistik Metalurgi Forensik (Balmetfor) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Untuk mempermudah pelaksaaan tugas dalam penanganan bahaya KBRN baik penanganan TKP dan pemeriksaan barang bukti bahaya KBRN diperlukan SOP yang menjadi rujukan bagi pemeriksa dalam melakukan tugasnya. Hal ini akan memberikan efisiensi dalam pelaksanaan Tugas, dimana pelaksanaan tugas akan dapat dikerjakan lebih baik, lebih cepat dan lebih tepat sasaran. Juga lebih efektif, karena akan menghindari jatuhnya korban sekunder akibat kurang pahamnya penanganan bahaya KBRN. Pada akhirnya bantuan teknis laboratoris kriminalistik dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN) akan lebih mudah dan kepastian hukum akan terwujud. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan terutama POLRI, sehingga iklim usaha juga meningkat dan muaranya adalah kesejahteraan masyarakat terjamin.
Description
Keywords
Pelayanan Publik;Laboratorium Forensik;aplikasi SIAPBALAB;Sistem Aplikasi Bantuan Labfor (SIAPBALAB);Pusat Laboratorium Forensik;Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);Laporan Proyek Perubahan;Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN);PKN Tk.II/25/2023;
Citation