Pedoman Umum Kegiatan Percontohan Peningkatan Produktivitas Padi Terpadu 2003

Loading...
Thumbnail Image
Date
2003-12-17
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Departemen Pertanian
Abstract
Sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian yang lebih memfokuskan kepada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani, maka program intensifikasi padi sudah selayaknya mendapat perbaikan dan penyempurnaan dari berbagai aspek, baik teknis maupun kelembagaan pendukung. Dalam dasawarsa terakhir, produksi padi Indonesia mengalami stagnasi/pelandaian. Hal ini disebabkan antara lain oleh degradasi lahan, terutama pada sawah produktif yang selama ini digunakan untuk intensifikasi usahatani padi. Berbagai penelitian yang dilaksanakan selama ini telah berhasil mengatasi masalah tersebut. Berangkat dari fenomena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan mengimplementasikan Kegiatan Percontohan Peningkatan Produksi Padi Terpadu (P3T) yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2002. Kegiatan ini merupakan upaya pengembangan model alih teknologi atau inovasi baru untuk memacu peningkatan produktivitas usahatani padi dan sekaligus peningkatan pendapatan petani melalui pendekatan Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (PTT) dan Sistem Integrasi Padi-Ternak (SIPT) di lahan sawah irigasi, yang didukung oleh pengembangan Kelembagaan Usaha Agribisnis Terpadu (KUAT). Panduan ini merupakan revisi dari pedoman umum yang diterbitkan pada tahun 2002. Pedoman umum ini memuat maksud, tujuan, dan sasaran kegiatan, serta garis besar acuan pengelolaan kegiatan maupun anggaran bagi para pelaksana di tingkat pusat, propinsi, dan terutama di kabupaten sebagai penerima manfaat terbesar kegiatan. Dengan pedoman umum ini diharapkan para pelaksana dapat merencanakan anggaran kegiatan dengan asas berdaya guna dan berhasil guna. Pedoman umum ini dirancang sedemikian rupa sehingga terdapat keleluasaan bagi daerah menterjemahkan lebih lanjut ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun di tingkat propinsi dan Petunjuk Teknis (Juknis) di tingkat kabupaten, sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan, dan dinamika aspirasi masyarakat yang beragam antarwilayah.
Description
Keywords
Citation
Collections