Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura
dc.contributor.author | Direktorat Perbenihan Hortikultura | |
dc.date.accessioned | 2023-08-15T03:29:19Z | |
dc.date.available | 2023-08-15T03:29:19Z | |
dc.date.issued | 2016 | |
dc.description.abstract | Benih merupakan salah satu sarana produksi yang tidak dapat digantikan dan sangat menentukan dalam sistem produksi pertanian, termasuk tanaman hortikultura. Kualitas benih menjadi hal penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak. Salah satu mekanisme yang efektif untuk memproduksi benih bermutu adalah melalui sertifikasi benih. Dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Sebagai turunan undang – undang dalam rangka sertifikasi benih diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura juncto Permentan Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. | |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/20963 | |
dc.language.iso | id | |
dc.publisher | Direktorat Perbenihan Hortikultura | |
dc.subject | F Plant production/Produksi Tanaman::F03 Seed production/Produksi dan Perlakuan terhadap Biji dan Benih | |
dc.title | Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura | |
dc.type | Book |