Perwujudan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian: Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Loading...
Thumbnail Image
Date
2015-11-10
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
IAARD Press
Abstract
Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan amanat Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2014, Kementerian Teknis, dalam hal ini Kementerian Pertanian bersama daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, melakukan pemetaan untuk menilai urgensi penyelenggaraan urusan pertanian yang menjadi pilihan prioritas di daerah berdasarkan pada luas kawasan, potensi penyerapan tenaga kerja dan potensi pemanfaatan lahan, serta melakukan pemetaan untuk menilai intensitas layanan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan sebagai urusan wajib nonpelayanan dasar di daerah berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah APBD. Suburusan bidang pertanian pada Lampiran UU 23 Tahun 2014 terdiri atas tujuh urusan yang dibagi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yaitu 1) sarana pertanian, 2) prasarana pertanian, 3) kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, 4) pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, 5) perizinan usaha pertanian, 6) karantina pertanian, dan 7) varietas tanaman. Sementara, suburusan bidang pangan pada Lampiran UU 23 Tahun 2014 terdiri atas empat urusan yang dibagi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yaitu 1) penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian; 2) penyelenggaraan ketahanan pangan; 3) penanganan kerawanan pangan; dan 4) keamanan pangan.
Description
Keywords
Citation