Strategi optimalisasi pemulihan Aset dengan pemanfaatan Aset Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di KPK : Laporan Proyek Perubahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PPMKP
Abstract
Berdasarkan Pasal 6 huruf f Undang-undang Nomor 19/2019, KPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini yang menjadi dasar Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi untuk (Dit Labuksi) untuk melakukan Lelang Barang Rampasan Negara. Pada perjalanannya barang rampasan tersebut ada yang tidak laku dilelang/tidak bisa dilelang. Sehingga terdapat masalah adanya penumpukan barang rampasan, biaya perawatan dan pemeliharaan yang tinggi, adanya penguasaan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan, dan turunnya nilai ekonomis barang rampasan tersebut. Inspektorat pada Laporan Hasil Review tahun 2021, memberikan rekomendasi untuk segera melakukan pemanfaatan barang rampasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah di ubah menjadi PMK nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Hal ini sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KPK tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa adanya temuan atas pemanfaatan BMN Rampasan oleh pihak lain yang tidak berwenang dan belum optimalnya pengelolaan BMN Rampasan, BPK memberikan rekomendasi agar Direktorat Labuksi segera melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan himbauan yang ditujukan kepada KPK, Kejaksaan dan Oditurat Militer untuk segera melaksanakan Pemanfaatan BMN Rampasan. Pemanfaatan Aset Rampasan atau disingkat Paras adalah Brand/Merk yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme Pemanfaatan. Dengan adanya pemanfaatan atas barang rampasan, KPK dapat melakukan penghematan biaya perawatan dan pemeliharaan, terhindar dari penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, menjaga nilai aset, dan memiliki potensi penerimaan PNBP dari pemanfaatan dalam bentuk sewa serta menunjang tugas dan fungsi (tusi) dari pemerintah daerah/desa dalam pemanfaatan pinjam pakai.
Description
Keywords
Tidak Pidana, Korupsi, Pencucian Uang, Aset Rampasan, Pemulihan Aset, Barang Milik Negara (BMN), Strategi, Direktorat Labuksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Proyek Perubahan, PKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasional, PKN Tk.II/20/2022
Citation