Manfaat dan Proses Sertifikasi Pertanian Organik 83:88
No Thumbnail Available
Date
2014-06-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Abstract
Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia termasuk di Indonesia akan pola hidup sehat dan kembali ke alam (Back to
Nature), menyebabkan permintaan produk pertanian organik (PO) yang dikenal dengan sehat, aman, dan ramah
lingkungan meningkat. Pasar dunia PO saat ini mencapai lebih dari US$17,5 miliar dengan laju peningkatan sekitar 10-
20% per tahun. Tingginya permintaan produk PO, menyebabkan munculnya pemalsuan produk PO di pasaran dan
merugikan konsumen. Untuk itu, diperlukan program penjaminan produk PO dalam bentuk Sertifikasi Pertanian
Organik yang legal dan diakui secara nasional, regional, maupun internasional. Manfaaat sertifikasi PO antara lain (1)
memberi jaminan produk PO (certified) yang memenuhi persyaratan sistem PO internasional, (2) melindungi
konsumen dan produsen dari manipulasi atau penipuan produk PO, (3) menjamin praktek perdagangan yang lebih etis
dan adil, dan (4) memberikan nilai tambah pada produk dan mendorong meraih akses pasar yang lebih luas harga
yang lebih tinggi. Ruang lingkup sertifkasi PO antara lain produk tanaman atau ternak dan produk olahan primer untuk
konsumsi manusia atau ternak (SNI 6729:2002), serta produk benih, pupuk, dan pestisida organik (SNI 6729:2013).
Proses sertifikasi meliputi (a) pengajuan permohonan sertifikasi produk organik, (b) pengisian lembar permohonan
sertifikasi oleh Pelaku Usaha, (c) audit kecukupan hasil isian formulir untuk menentukan kelayakan sertifikasi yang
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) dan apabila dinilai layak, maka dilanjutkan dengan penawaran biaya
sertifikasi dan kesepakatan jadwal inspeksi, (d) pelaksanaan inspeksi meliputi audit dokumen, dan inspeksi fisik di
lapang, (e) pemaparan hasil inspeksi di Sidang Komisi Sertifikasi (Komser) untuk menentukan kelulusan keorganikan
produk yang diajukan oleh Pelaku Usaha, dan (f) penyerahan Sertifikat Organik dan hak menggunakan Logo Organik
Indonesia oleh Pimpinan LSO kepada Pelaku Usaha, apabila Sidang Komser menyatakan lulus. Sertifikat Organik
berlaku selama tiga tahun dan minimal sekali setahun dilakukan surveilen.
Kata kunci: Sertifikasi Pertanian Organik, ruang lingkup, manfaat, proses, SNI 6729: 2013