Arah Kebijakan Pascarevisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Abstract
Description
Organisasi petani mendapatkan situasi baru setelah era pasca Orde Baru, dan terlebih belakangan ini dengan keluarnya berbagai kebijakan baru, yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, semangat dalam kebijakan ini tidak mudah direalisasikan. Tulisan ini berupaya mempelajari kondisi dan situasi serta peluang yang diberikan dengan kondisi dan berbagai agenda penting yang dibutuhkan untuk merealisasikannya. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber untuk melengkapi survei studi tahun 2014 di Kabupaten Agam (Sumbar), Garut dan Majalengka (Jabar), serta Malang dan Gresik (Jatim). Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelusuran informasi terkini dan analisis kebijakan, ditemukan bahwa beberapa kebijakan berkaitan dengan organisasi petani belum ideal, sosialisasi masih lemah, dan petani sendiri belum memahami kesempatan yang telah disediakan. Untuk itu, ke depan perlu upaya berbagai pihak agar kondisi ideal yang diinginkan dapat terealisasi, terutama dengan adanya revisi UU P3 oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2014.
Keywords
, organisasi; organisasi petani; kebijakan pemerintah; pemberdayaan petani
Citation