PEMBINAAN PENELITI DAN PERUBAHAN PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL : Warta balittro No. 55 Tahun 2010
No Thumbnail Available
Date
2010-06-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat
Abstract
Jabatan fungsional peneliti merupakan jabatan karir pegawai negri
sipil (PNS) yang memungkinkan
untuk mencapai jenjang pangkat/
golongan sampai dengan Pembina
Utama/IV-e, sesuai dengan jabatan
yang diduduki berdasarkan angka
kredit yang dimiliki (Keputusan Kepala LIPI Nomor: 159/Kep/J.10/1975
dan tahun 1983). Pembinaan peneliti
di lembaga penelitian khususnya di
lingkungan Puslitbangbun perlu dilakukan, mengingat kemampuan peneliti sangat beragam. Tujuan pembinaan untuk meningkatkan kinerja
peneliti, kemampuan untuk meneliti,
menulis hasil penelitian sehingga
mendapatkan luaran yang maksimal
sesuai dengan bidang kepakarannya. Akhir-akhir ini, pada umumnya
peneliti mengalami kesulitan untuk
memenuhi angka kreditnya dalam
rangka kenaikan jenjang jabatan
fungsional. Pembinaan diharapkan
dapat membantu kesulitan yang
dialami peneliti khususnya dalam
penulisan karya tulis ilmiah.