Kebijakan Pengembangan Lahan Rawa
dc.contributor.author | Herman Subagio, Muhammad Noor, Wahida Anisa Yusuf, Izhar Khairulah | |
dc.date.accessioned | 2019-09-16T07:40:06Z | |
dc.date.available | 2019-09-16T07:40:06Z | |
dc.date.issued | 2015 | |
dc.description.abstract | Pembukaan lahan rawa mengambil tempat khusus sejak 1969, yaitu awal Pelita I, pemerintah melalui Proyek Pembukaan Persawahan Pasang Surut (P4S) (1969-1984) mulai melaksanakan pembukaan secara besar-besaran lahan pasang surut di Sumatera (Lampung, Sumsel, Riau, dan .Iambi) dan Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan) dengan melibatkan berbagai lembaga termasuk perguruan tinggi sekaligus melakukan penelitian dan pengembang sebagai pendukung bagi pengembangan rawa ke depan. Sebelumnya kolonial Belanda telah menjajaki rawa secara terbatas untuk kolonisasi, pembukaan lahan rawa dilakukan pada 1920 secara skala kecil, misalnya daerah Anjir Tamban, Anjir Serapat, dan Kertak Hanyar dan Gambut, khusus diKalimantan Selatan. Tenaga kerja atau petani didatangkan dari Pulau Jawa untuk mendukung pengembangan pertanian di wilayah baru tersebut. | en_US |
dc.identifier.isbn | 978-602-344-077-1 | |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/7414 | |
dc.publisher | IAARD Press | en_US |
dc.subject | kebijakan pengembangan lahan rawa | en_US |
dc.title | Kebijakan Pengembangan Lahan Rawa | en_US |
dc.type | Article | en_US |