Kebijakan Pengembangan Lahan Rawa

dc.contributor.authorHerman Subagio, Muhammad Noor, Wahida Anisa Yusuf, Izhar Khairulah
dc.date.accessioned2019-09-16T07:40:06Z
dc.date.available2019-09-16T07:40:06Z
dc.date.issued2015
dc.description.abstractPembukaan lahan rawa mengambil tempat khusus sejak 1969, yaitu awal Pelita I, pemerintah melalui Proyek Pembukaan Persawahan Pasang Surut (P4S) (1969-1984) mulai melaksanakan pembukaan secara besar-besaran lahan pasang surut di Sumatera (Lampung, Sumsel, Riau, dan .Iambi) dan Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan) dengan melibatkan berbagai lembaga termasuk perguruan tinggi sekaligus melakukan penelitian dan pengembang sebagai pendukung bagi pengembangan rawa ke depan. Sebelumnya kolonial Belanda telah menjajaki rawa secara terbatas untuk kolonisasi, pembukaan lahan rawa dilakukan pada 1920 secara skala kecil, misalnya daerah Anjir Tamban, Anjir Serapat, dan Kertak Hanyar dan Gambut, khusus diKalimantan Selatan. Tenaga kerja atau petani didatangkan dari Pulau Jawa untuk mendukung pengembangan pertanian di wilayah baru tersebut.en_US
dc.identifier.isbn978-602-344-077-1
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/7414
dc.publisherIAARD Pressen_US
dc.subjectkebijakan pengembangan lahan rawaen_US
dc.titleKebijakan Pengembangan Lahan Rawaen_US
dc.typeArticleen_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
12. IV kebijakan pengembangan lahan rawa.pdf
Size:
5.25 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:
Collections