Strategi Penguatan Supervisi dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi : Laporan Proyek Perubahan
Loading...
Date
2022
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PPMKP
Abstract
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa KPK mempunyai tugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dilakukan supervisi adalah terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK). Untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan dengan bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan untuk menentukan kriteria prioritas penanganan perkara yang dilakukan supervisi oleh KPK diatur dalam Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK masih memiliki banyak hambatan/kendala yang berasal dari internal maupun eksternal sehingga sampai saat ini pelaksanan supervisi oleh KPK dinilai oleh banyak pihak belum optimal karena masih banyak perkara TPK yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang masih berlarut-larut sehingga tidak ada kepastian hukum. Secara kelembagaan KPK telah memperkuat satuan kerja yang melaksanakan tugas supervisi, yaitu melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana pelaksana tugas koordinasi dan supervisi sebelumnya hanya berupa Unit Koordinasi dan Supervisi dibawah Kedeputian Bidang Penindakan, kemudian ditingkatkan menjadi kedeputian sendiri yaitu Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi yang membawahi 5 (lima) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah, namun pelaksanaan tugas supervisi yang dilakukan oleh KPK masih belum mencapai hasil yang optimal sehingga perlu ada langkah-langkah strategis yang dilakukan yaitu;
Pertama, penguatan supervisi dengan penyusunan Proses Bisnis supervisi, karena sejak di bentuk Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi sampai saat ini belum ada proses bisnis yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan supervisi, sehingga pelaksanaan supervisi oleh masing-masing Satgas Koorsup menjadi berbeda-beda dan sering menimbulkan masalah atau
penolakan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Kedua, penguatan supervisi dengan peningkatkan sinergitas Aparat Penegak Hukum (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan). Dalam melaksanakan tugas pemberantasan Korupsi, KPK tidak bisa melakukannya sendiri karena memiliki keterbatasan sumberdaya manusia dan batasan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Demikian juga dengan pelaksanaan supervisi, meskipun KPK diberikan mandat oleh undang-undang sebagai koordinator dan supervisor dalam pemberantasan tindak Pidana Korupsi, namun secara kelembagaan KPK tidak bisa memberikan sanksi/teguran kepada Penyidik/Penuntut Umum yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KPK, sehingga pelaksanaan supervisi KPK perlu bersama-sama dengan atasan pembina fungsi di Kepolisian atau Kejaksaan supaya bisa memberikan teguran atau sanksi kepada Penyidik/Penuntut Umum yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KPK.
Ketiga, penguatan supervisi dengan system aplikasi digital yang digunakan sebagai sarana untuk melaksanaan koordinasi dan supervisi supaya lebih efektif dan efisien, atau system digital yang sudah ada saat ini (SPDP Online) dikembangkan menjadi E-Koorsup dengan menambah fitur-fitur sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi
Sebagai output jangka pendek dalam proyek perubahan ini adalah Peta Proses Bisnis (Probis) Supervisi yang digunakan sebagai pedoman seluruh Satgas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah dalam melaksanakan supervisi. Kemudian yang menjadi outcome dalam proyek perubahan ini adalah pelaksanaan supervisi menjadi optimal, yaitu penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang berlarut-larut disupervisi oleh KPK sehingga menjadi selesai dan mendapat kepastian hukum.
Description
Keywords
Tindak Pidana, Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Supervisi, Strategi, Penguatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Proyek Perubahan, PKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasional, PKN Tk.II/20/2022