Gambaran Penggunaan Enzim di Industri Obat Hewan Melalui Pola Penerimaan Sampel Enzim di Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2005
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
Abstract
Setelah dilarangnya antibiotic growth promoters (GPs) dalam pakan ternak sejak tahun 2018 yang tertuang pada peraturan perundang-undangan No 18 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan sebagaimana yang sudah di ubah menjadi Undang-Undang No 41 tahun 2014, khususnya pada pasal 22 ayat c yang menyatkan bahwa “setiap orang dilarang menggunakan bahan pakan yang dicampur dengan hormon tertentu atau antibiotic sebagai suplemen”. Dampak penggunaan AGP yang tidak sesuai dapat memicu bahaya Resistensi antibiotik. Tulisan ini menawarkan solusi lainnya dalam pemberian bahan imbuhan lainnya yang dapat diberikan didalam pakan ternak yaitu melalui penambahan enzim. Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan melalui unit uji Farmasetik dan Premiks (FP) menerima sampel enzyme per periode 2020 hingga September 2025. Terdapat 173 sampel enzim yang terdiri dari 121 sampel enzyme tunggal (69,94%) dan 52 sampel enzim kombinasi (30,06%). Terdapat dua jenis enzyme yang sering di temui dalam pengujian yaitu enzim fitase dan xylanase. Enzym sendiri berperan sebagai bahan imbuhan pakan yang membantu proses pencernaan, meningkatkan digestibilitas (daya cerna) pakan dan mengurangi viskositas saluran pencernaan, menurunkan biaya bahan baku pakan serta mengurani produksi ammonia dan limbah lain yang berpotensi mencemari lingkungan.
Description
Keywords
Citation