Pestisida Nabati
dc.contributor.author | Tim Penyunting: Elna Karmawati; Agus Kardinan | |
dc.date.accessioned | 2023-07-30T15:33:29Z | |
dc.date.available | 2023-07-30T15:33:29Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.description | Dengan Buku ini berharap kepada para peneliti di lingkup Badan Litbang Pertanian agar terus menggali dan mengembangkan pestisida nabati, sehingga pada akhirnya suatu saat nanti petani, bahkan Indonesia mampu berswasembada pestisida (Pesticide Self Sufficiency), sehingga tidak tergantung lagi kepada negara-negara besar yang memproduksi pestisida kimia sintetis, bahkan akan mampu mensuplai pestisida nabati ke negara lain yang memerlukan. | |
dc.description.abstract | Pestisida nabati adalah pestisida yang bahan dasarnya berasal dari tumbuhan (Botanical Pesticide), merupakan kearifan lokal masyarakat Indonesia, karena sejak jaman dahulu kala nenek moyang kita sudah memanfaatkannya untuk mengendalikan organisme pengganggu tanaman. Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati (Mega Biodiversity) kedua terbesar di dunia setelah Brazil, memiliki ribuan tanaman yang mengandung sifat pestisida yang dapat digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan pestisida nabati. Oleh karena itu, potensi Indonesia untuk mengembangkan pestisida nabati yang dapat mensuplai kebutuhan dun ia sangatlah besar, sehingga kegiatan-kegiatan penelitian untuk pengembangan pestisida nabati sangatlah penting. Peran pestisida nabati yang dianggap sebagai pestisida ramah lingkungan, karena bersifat mudah terurai di alam (Bio degradable), aman terhadap manusia dan hewan peliharaan, sangatlah besar dalam menghadapi masalah global, khususnya ekspor komoditas pertanian yang sering dihadapkan dengan hambatan non tarif produk ekspor yang sering melibatkan isu Sanitary and Phytosanitary, juga HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang salah satu isinya adalah masalah pembatasan maksimum kandungan residu pestisida (Maximum residue Level) pada produk ekspor pertanian. Resiko dari peraturan ini adalah ; Embargo (larangan ekspor), Automatic detention (penahanan sementara), Mandatory treatment (perlakuan khusus) dan pengenaan denda dalam bentuk pengurangan harga. Dengan penggunaan pestisida nabati dan menekan penggunaan pestisida kimia sintetis, maka resiko ini dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan. Peran pestisida nabati juga sangat besar di dalam usaha pemerintah untuk mengembangkan pertanian organik, karena di dalam pertanian organik penggunaan pestisida kimia sintetis dilarang, dan sebagai alternatifnya adalah pestisida nabati. iv PESTISIDA NABATI Pemerintah Indonesia sangat serius untuk mengembangkan pertanian organik dan menjadikannya Indonesia sebagai pensuplai produk organik di dunia, seperti pernyataan bapak Menteri Pertanian pada Antara tanggal 27 Mei 2010 yang menyatakan bahwa; “Kementerian Pertanian menargetkan Indonesia menjadi produsen produk pertanian organik terbesar di dunia. Tuntutan pasar global terhadap produk-produk pertanian organik sangat besar, sementara itu potensi Indonesia untuk menghasilkan produk organik sangat besar, karena didukung dengan lahan yang luas, tenaga kerja berlimpah, serta sinar matahari tersedia sepanjang tahun”. | |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/20774 | |
dc.language.iso | id | |
dc.publisher | Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan | |
dc.relation.ispartofseries | Cetakan v, 2017; Cetakan v, 2017 | |
dc.subject | H Protection of plants and stored products/Perlindungan Tanaman::H10 Pests of plants/Hama tanaman | |
dc.subject | A Agriculture/Pertanian | |
dc.subject | A Agriculture/Pertanian::A50 Agricultural research/Penelitian Pertanian | |
dc.subject | A Agriculture/Pertanian::A01 Agriculture - General aspects/Pertanian Aspek Umum | |
dc.title | Pestisida Nabati | |
dc.type | Book |