GMP PEMBUATAN KOPRA TINGKAT PETANI
dc.contributor.author | Fahroji | |
dc.contributor.other | BPTP RIAU | en_US |
dc.date.accessioned | 2021-10-15T03:29:04Z | |
dc.date.available | 2021-10-15T03:29:04Z | |
dc.date.issued | 2011-07-21 | |
dc.description | Kelapa (Cocos nucifera L.) merupakan komoditas strategis yang memiliki peran sosial, budaya, dan ekonomi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Manfaat tanaman kelapa tidak saja terletak pada daging buahnya yang dapat diolah menjadi santan, kopra, dan minyak kelapa, tetapi seluruh bagian tanaman kelapa mempunyai manfaat yang besar. kelapa merupakan tanaman perkebunan dengan areal terluas di Indonesia, lebih luas dibanding karet dan kelapa sawit, dan menempati urutan teratas untuk tanaman budidaya setelah padi. Kelapa sebagian besar diolah menjadi kopra yang selanjutnya diolah menjadi minyak goreng. Kopra merupakan salah satu produk turunan tanaman kelapa yang sangat penting. Pada tahun 2005 volume ekspor kopra hampir mencapai 50 ribu ton, dan nilai ekspor kopra menempati peringkat tiga setelah minyak kelapa dan minyak goreng dalam volume dan nilai ekspor produk turunan kelapa. Peningkatan kualitas dan kuantitas serta efisiensi dalam kegiatan produksi kopra dinilai merupakan suatu hal yang harus dilakukan agar nilai ekspor kopra dapat terus ditingkatkan. Sehingga dapat dijadikan sebagi sumber devisa tambahan bagi negara Indonesia. Usaha pembuatan kopra saat ini semakin lemah baik dalam perdagangan domestik maupun luar negeri karena tersaingi oleh minyak kelapa sawit. Selain diolah menjadi minyak, kini telah berkembang diversifikasi produk kelapa seperti gula kelapa, nata de coco, berbagai produk daging kelapa, kelapa parut kering, arang tempurung, serat sabut kelapa, mebel kayu kelapa dan akhir-akhir ini berkembang santan siap saji dengan berbagai kemasan. Pembuatan kopra umumnya dilakukan oleh petani menggunakan teknologi yang sederhana dan belum menggunakan sistem manajemen mutu yang tepat. Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem manajemen mutu yang tepat dalam suatu unit usaha pengolahan, salah satunya yaitu melalui penerapan Good Manufacturing Practices (GMP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2008, GMP merupakan standar yang wajib digunakan dalam suatu unit usaha pangan asal tumbuhan karena merupakan pre-requisite (persyaratan dasar) yang berkaitan dengan sistem keamanan pangan. Direktorat P2HP (2004), mendefinisikan GMP sebagai cara produksi atau pengolahan yang baik, yang mencakup ketentuan/pedoman/prosedur mengenai lokasi, bangunan, ruang dan sarana pabrik, proses pengolahan, peralatan pengolahan, penyimpanan dan distribusi produk olahan, kebersihan dan kesehatan pekerja, serta penanganan limbah dan pengelolaan lingkungan. Kondisi ini diupayakan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang baik dari sisi kimia, fisika, maupun mikrobiologi, serta menjamin konsistensi produk baik dari segi keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Dengan kata lain, GMP merupakan suatu alat untuk menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Persyaratan dan penerapan GMP dimaksudkan sebagai pedoman secara umum dalam melaksanakan kegiatan usaha pengolahan hasil pertanian secara baik dan benar, sehingga menghasilkan produk olahan yang memenuhi standar mutu olahan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat di kalangan petani/Gabungan Kelompok Tani/pelaku usaha yang bermitra dengan petani. | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/13781 | |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Balitbangtan Riau, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertania | en_US |
dc.subject | Research Subject Categories::J Handling, transport, storage, and protection of agricultural products/ Penanganan, trasnpor, penyimpanan dan perlindungan hasil pertanian | en_US |
dc.title | GMP PEMBUATAN KOPRA TINGKAT PETANI | en_US |
dc.type | Article | en_US |