Layanan Helpdesk Berbasis WEB Sekretariat Jenderal MPR : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik

Loading...
Thumbnail Image
Date
2021
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PPMKP
Abstract
Dalam pengelolaan layanan Teknologi Informasi di lingkungan Setjen MPR RI, salah satu proses Teknologi Informasi yang paling sering dilakukan adalah proses pelayanan menangani keluhan/gangguan terkendalanya jaringan internet/Local Area Network, kendala pada perangkat komputer atau perangkat teknologi informasi lain serta penyampaian kendala terkait aplikasi penunjang. Dengan semakin banyak perangkat keras komputer dan jaringan yang ditangani berikut aplikasi penunjang kinerja yang digunakan sehingga semakin banyak keluhan yang terjadi setiap harinya, maka penggunaan email dan telepon serta nota dinas dinilai kurang efisien dan efektif dalam menangani keluhan–keluhan tersebut karena akan semakin sulit untuk melakukan kontrol mengenai keluhan yang dibuat agar waktu penanganan pelayananan cepat, tepat dan efiesien maka di perlukan suatu sistem untuk wadah permohonan layanan yang mempersingkat proses tahapan pelaporan. Implementasi Layanan Helpdesk Berbasis Web Setjen MPR merupakan sistem aplikasi helpdesk online yang dapat melakukan proses pelaporan penanganan keluhan/gangguan pengguna layanan teknologi informasi di Lingkungan Setjen MPR kepada Bagian Sistem Informasi dan Data sehingga menjadi lebih efisien, terkontrol, dan terintegrasi, memberikan kemudahan bagi stakeholders dalam memantau perkembangan pelayanan penanganan keluhan/gangguan serta proses laporan tersajikan dengan mudah dan cepat. Untuk menjaga mutu layanan diperlukan suatu pedoman/tata cara dalam melaksanakan Layanan Helpdesk, adanya suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi standar acuan dalam penanganan pelayanan helpdesk berbasis web untuk memiminalkan waktu penanganan insiden.
Description
Keywords
Pelayanan Publik, Layanan Helpdesk, Aplikasi Helpdesk Berbasis Web, Sekretariat Jenderal MPR RI, Laporan Aksi Perubahan, PKP=Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, PKP/2/2021
Citation