Pedoman Umum Perbenihan Tebu
dc.contributor.author | Penyunting: Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat | |
dc.date.accessioned | 2024-07-29T02:41:50Z | |
dc.date.available | 2024-07-29T02:41:50Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.description.abstract | Benih merupakan sumber kehidupan. Benih yang bermutu, terstandar dan tersertifikat merupakan salah satu syarat untuk mencapai produktivitas tanaman yang maksimal. Tebu merupakan salah satu tanaman strategis perkebunan. Saat ini produksi gula nasional mencapai 2,18 juta ton, sedangkan kebutuhan gula nasional mencapai 5,80 juta ton sehingga masih mengalami defisit gula sekitar 3,62 juta ton yang dipenuhi dari impor. Kebutuhan gula nasional yang mencapai 5,80 juta ton tersebut untuk keperluan gula industri sekitar 3,0 juta ton dan gula konsumsi 2,8 juta ton. Dalam rangka mengurangi impordan mewujudkan swasembada gula nasional telahditetapkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri. Peran BSIP dalam mendukung pencapaian swasembada gula sangat penting terutama dalam penyediaan teknologi dan benih ungul tebu yang bermutu, terstandar dan tersertifikat. | |
dc.identifier.uri | https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/22943 | |
dc.language.iso | id | |
dc.publisher | Badan Standardisasi Instrumen Pertanian | |
dc.title | Pedoman Umum Perbenihan Tebu | |
dc.type | Book |