Penguatan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Program Penjaminan Mutu Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) : Laporan Proyek Perubahan

dc.contributor.authorKOTO, Mita
dc.contributor.otherPPMKPen_US
dc.date.accessioned2023-02-21T03:51:59Z
dc.date.available2023-02-21T03:51:59Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractPerubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang- Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi, mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu UU Nomor 19 tahun 2019 ini juga membuat status Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara. Dengan status kepegawaian sebagai ASN maka hak dan kewajiban pegawai KPK harus merujuk kepada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk hak dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Implikasi lainnya dari perubahan status lembaga dan pegawai KPK juga berdampak pada transformasi organisasi KPK dengan ditetapkannya KPK menjadi Instansi Pembina atas 4 (empat) Jabatan Fungsional (JF) bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tahun 2021. Sebagai instansi Pembina jabatan bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK bertanggung jawab mengelola JF yang dibinanya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan tersebut, melalui antara lain penyusunan kurikulum pelatihan JF, penyelenggaraan pelatihan JF, pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan dan pelaksanaan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN. Seiring dengan perubahan lingkungan yang terjadi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (Diklat Aksi) sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di Lingkungan KPK terus melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi dengan melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Direktorat Diklat Aksi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan yang professional dan akuntabel baik untuk lingkungan internal maupun lingkungan eksternal adalah melalui penerapan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan yang dilakukan oleh tim penjamin mutu untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan Standar Mutu dan terlaksana sesuai dengan kebutuhan pengembangan karier Pegawai Komisi dan sasaran atau strategi pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penerapan sistem Penjaminan Mutu juga menjadi salah satu unsur penilaian dalam rangka pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN No. 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan ASN. Seiring dengan rencana pelaksanaan akreditasi Direktorat Diklat Aksi di tahun 2023, perlu dipersiapkan semua persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) yaitu dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan. Terdapat 8 (delapan) unsur yang akan menjadi dasar penilaian dalam pelaksanaan akreditasi oleh LAN yang harus dibuktikan dengan dokumen pendukung sub unsur. Secara umum, sebagian besar dokumen pendukung sub unsur yang menjadi persyaratan akreditasi merupakan dokumen yang dapat diakses oleh internal Direktorat Diklat Aksi, namun terdapat 1 (satu) unsur yang kegiatannya belum pernah diatur atau diselenggarakan oleh Direktorat Diklat Aksi yaitu program penjaminan mutu. Untuk itu perlu disusun dan disahkan dokumen penjaminan mutu agar tersedia program penjaminan mutu lembaga pelatihan bisa diimplementasikan dan sekaligus sebagai pemenuhan persyaratan untuk uji kelayakan/akreditasi di tahun 2023. Melalui proyek perubahan ini, diharapkan Dit. Diklat Aksi menjadi lebih siap dalam menjalani uji kelayakan/akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan dari LAN sehingga penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai KPK dan juga pengembangan kompetensi antikorupsi bagi para mitra KPK dapat dilakukan secara efektif, professional dan akuntabel.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/19683
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPPMKPen_US
dc.subjectPendidikan dan Pelatihan (Diklat)en_US
dc.subjectPenguatan Kelembagaanen_US
dc.subjectLembaga Pendidikan dan Pelatihanen_US
dc.subjectProgram Penjaminan Mutu Pelatihanen_US
dc.subjectAkreditasien_US
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)en_US
dc.subjectDirektorat Diklat Aksien_US
dc.subjectLaporan Proyek Perubahanen_US
dc.subjectPKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasionalen_US
dc.subjectPKN Tk.II/20/2022en_US
dc.titlePenguatan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Program Penjaminan Mutu Pelatihan dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) : Laporan Proyek Perubahanen_US
dc.typeOtheren_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Mita Koto.pdf
Size:
5.99 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: