Peraturan perundang-undangan tentang keamanan produk bioteknologi dan status perakitan tanaman produk bioteknologi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image
Date
2008-07
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BB Biogen
Abstract
Description
Bioteknologi pertanian merupakan ilmu dan teknologi yang relatif baru dibandingkan dengan ilmu lainnya di mana salah satu cabangnya adalah perakitan tanaman menggunakan teknologi DNA rekombinan. Untuk menjamin keamanan produk bioteknologi, maka sebelum produk tersebut dikomersialisasikan harus dilakukan pengkajian keamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai negara telah mempunyai peraturan yang berkaitan dengan keamanan produk bioteknologi dan memanfaatkan produk tersebut. Peraturan mengenai keamanan produk bioteknologi ini juga dibakukan dan/atau diharmonisasikan baik di lingkup regional maupun internasional. Sejak tahun 1996, Indonesia telah mempunyai peraturan keamanan produk bioteknologi. Peraturan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti situasi dan kondisi yang berkembang. Sejak pertengahan tahun 1990-an, perakitan tanaman produk bioteknologi mulai dilakukan oleh berbagai lembaga di Indonesia. Perakitan tersebut dilakukan pada beberapa komoditas tanaman dengan berbagai sifat yang diintroduksi. Saat ini, status penelitian dan pengembangan tanaman produk bioteknologi masih terbatas pada tahap laboratorium, rumah kaca, fasilitas uji terbatas ataupun lapangan uji terbatas. Buku ini disusun untuk memberikan informasi tentang peraturan perundang-undangan keamanan tanaman produk bioteknologi dan status perakitan tanaman produk bioteknologi di Indonesia. Penerbitan buku ini sebagian dibiayai oleh The Institute of International Agriculture, Michigan State University, dan Program for Biosafety System, International Food Policy Research Institute, Amerika Serikat.
Keywords
Research Subject Categories::A Agriculture/Pertanian
Citation