Integritas Kelembagaan Petani Gapoktan dan P3A
Loading...
Date
2010-11-14
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan
Abstract
Peraturan pemerintah No 38 tahun 2007 yang menetapkan bahwa Departemen Pertanian di samping bertanggung jawab terhadap pembinaan kelompok tani/ Gapoktan juga terhadap P3A (semula menjadi tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum, PU), mulai berlaku pada tahun 2009. Anggota Gapoktan dan P3A adalah individu yang sama, dengan lingkungan alam dan sosial ekonomi yang sama. Maka mengintegrasikan kedua kelembagaan tersebut menjadi “Kelembagaan Kesejahteraan Petani” akan lebih efektif dan bermanfaat. Kelembagaan mencakup aspek “keorganisasian” dan “kelembagaan”. Teori pembangunan masyarakat “struktural fungsional” menekankan kedua aspek tersebut harus bekerjasama dengan baik sebagai suatu sistem. Kelembagaan Gapoktan yang memiliki multi peran tepat sebagai kelembagaan integrasi, dengan minimal lima subdivisi/seksi yaitu keuangan/ekonomi, pengadaan saprotan, pemasaran, teknologi plus menejemen ketersediaan air dalam struktur keorganisasian. Substansi “aspek kelembagaan” disarikan dari kelembagaan yang sukses, yang dimulai dari pemimpin yang mempunyai kepemimpinan yang kuat dan berorientasi bisnis
Description
Buletin IPTEK Tanaman Pangan berusaha menyediakan informasi berbagai aspek teknologi tanaman pangan agar dapat memperluas pengetahuan dan wawasan pembacanya. Bahasan topik yang aktual selalu diupayakan, namun nampaknya partisipasi dari pakar yang terkait masih belum sebanyak yang kita harapkan. Oleh karena itu, Redaksi mengundang para pakar dan ahli berbagai bidang tanaman pangan untuk ikut berkontribusi pemikiran dan pengetahuan, yang didukung oleh literatur, guna dipublikasikan pada Buletin IPTEK tahun 2010.