Morfologi Tanaman Ganyong (Canna edulis KERR)

No Thumbnail Available
Date
2019
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Unit Penerbitan dan Publikasi
Abstract
Dalam upaya mengatasi krisis energi, pemerintah terus berusaha, sehingga pemerintah mengeluarkan Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006, yang berisi penyediaan biofuel sebesar 5 % pada tahun 2025 dengan cara memanfaatkan komoditi pertanian sebagai sumber energi alternatif, diantaranya adalah Jarak Pagar dan Kelapa Sawit sebagai penghasil bio diesel untuk substitusi solar. Tanaman tebu, ubi kayu dan sorghum sebagai penghasil bio ethanol untuk substitusi premium. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006, sebagai upaya agar penyelenggara negara baik pusat maupun daerah mendukung program pengembangan energi nabati (bio energy) sebagai bahan bakar lain (bio fuel). Bioenergi didefinisikan sebagai energi yang dapat diperbaharui yang diturunkan dari biomassa yaitu bahan yang dihasilkan oleh mahluk hidup (tanaman, hewan, dan mikroorganisme). Kelebihan dari bioenergi adalah dapat diperbaharui, bersifat ramah lingkungan, dapat terurai, mampu mengeliminasi efek rumah kaca, kontinuitas vahan bakunya terjamin (asalkan kita mau menanam, budidaya dan memelihara ternak). Tanaman lain yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif adalah ganyong (Canna edulis KERR.) dimana ganyong termasuk kedalam jenis energi nabati (bio‐energy) yaitu energi nabati yang dihasilkan dari proses fotosintesis, kemudian melalui rantai makanan dibawa ke energi akhir.
Description
Keywords
Research Subject Categories::A Agriculture/Pertanian, Research Subject Categories::F Plant production/Produksi Tanaman
Citation