Morfologi Tanaman Ganyong (Canna edulis KERR)
No Thumbnail Available
Date
2019
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Unit Penerbitan dan Publikasi
Abstract
Dalam upaya mengatasi krisis energi, pemerintah terus berusaha, sehingga pemerintah mengeluarkan
Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006, yang berisi penyediaan biofuel
sebesar 5 % pada tahun 2025 dengan cara memanfaatkan komoditi pertanian sebagai sumber energi
alternatif, diantaranya adalah Jarak Pagar dan Kelapa Sawit sebagai penghasil bio diesel untuk substitusi solar.
Tanaman tebu, ubi kayu dan sorghum sebagai penghasil bio ethanol untuk substitusi premium. Selain itu
pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006, sebagai upaya agar penyelenggara
negara baik pusat maupun daerah mendukung program pengembangan energi nabati (bio energy) sebagai
bahan bakar lain (bio fuel). Bioenergi didefinisikan sebagai energi yang dapat diperbaharui yang diturunkan
dari biomassa yaitu bahan yang dihasilkan oleh mahluk hidup (tanaman, hewan, dan mikroorganisme).
Kelebihan dari bioenergi adalah dapat diperbaharui, bersifat ramah lingkungan, dapat terurai, mampu
mengeliminasi efek rumah kaca, kontinuitas vahan bakunya terjamin (asalkan kita mau menanam, budidaya
dan memelihara ternak). Tanaman lain yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif adalah
ganyong (Canna edulis KERR.) dimana ganyong termasuk kedalam jenis energi nabati (bio‐energy) yaitu energi
nabati yang dihasilkan dari proses fotosintesis, kemudian melalui rantai makanan dibawa ke energi akhir.
Description
Keywords
Research Subject Categories::A Agriculture/Pertanian, Research Subject Categories::F Plant production/Produksi Tanaman