Implementasi Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Pengelolaan Plasma Nutfah
No Thumbnail Available
Date
2002
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Sekretariat Komisi Nasional Plasma Nutfah
Abstract
Kemajuan dunia dewasa ini yang antara lain ditandai oleh lalu lintas hampir tanpa batas berdampak positif dan negatif terhadap kekayaan hayati yang dimiliki, termasuk di dalamnya plasma nutfah. Indonesia yang memiliki mega keragaman hayati berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan penduduk dunia, sehingga pengelolaannya memerlukan sistem yang lebih baik. Upaya pengelolaan kekayaan hayati, termasuk di dalam nya pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah, tidak bisa lepas dari perkembangan global. Salah satu isu global yang telah disepakati untuk diimplementasikan adalah pengakuan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pada dasamya kekayaan intelektual adalah aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia. Karya intelektual dapat mengandung nilai ekonomi sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial. Isu HKI menjadi semakin penting, baik di tingkat nasional maupun internasional, sejak diberlakukannya kesepakatan TRIPs (Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights) oleh organisasi perdagangan dunia (World Trade OrganisationlWYO) pada tahun 1994. Sebagai anggota WTO, Indonesia dituntut untuk mampu memenuhi standar perlindungan minimum dan prosedur untuk menegakkan perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini, Indonesia telah memiliki perangkat hukum berupa tujuh rezim HKI yang dapat digunakan untuk melindungi berbagai kekayaan intelektual, yaitu (1) UU No. 14/2001 tentang Paten, (2) UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, (3) UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, (4) UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, (5) UU No. 12/1997 tentang Hak Cipta, (6) UU No. 15/2001 tentang Merek, dan (7) UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Description
Keywords
HKI, pengelolaan sumber daya genetik.