Pengembangan Fitur Uang Makan Terintegrasi dalam SIMPEG KUMHAM di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Uang makan PNS merupakan salah satu hak yang harus diterima oleh PNS. Uang makan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan untuk PNS yang bekerja di instansi pemerintah.Uang makan ini diberikan berdasarkan golongan dan jumlah hari kerja. Besaran uang makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Proses administrasi uang makan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih dilakukan secara manual, sehingga prosesnya menjadi kompleks dan membutuhkan waktu yang lama. Hal ini dapat menghambat kinerja pegawai dan menimbulkan inefisiensi dalam administrasi uang makan. Pengembangan Fitur Uang Makan Terintegrasi Dalam SIMPEG KUMHAM dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi uang makan. Dengan adanya fitur ini, proses administrasi uang makan dapat dilakukan secara terintegrasi dan otomatis. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Description
Keywords
Kepegawaian;Uang Makan;Fitur Uang Makan;Aplikasi SIMPEG KUMHAM;Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (SIMPEG KUMHAM);Biro Kepegawaian;Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM;Laporan Aksi Perubahan;Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP);PKP/18/2023;
Citation