Keputusan kepala Badan Karantina Pertanian tentang standar sarana dan prasaranan tindakan karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaran

dc.contributor.authorBadan Karantina Pertanian, Badan Karantina Pertanian
dc.date.accessioned2018-11-14T04:04:50Z
dc.date.available2018-11-14T04:04:50Z
dc.date.issued2017-12-06
dc.descriptionRuang lingkup yang di atur dalam keputusan ini meliputi : a). Standar sarana dan prasarana di tempat pemasukan dan pengeluaran yang wajib di penuhi oleh semua UPTKP. b). Standar sarana prasarana merupakan kebutuhan tambahan bagi UPTKP yang frekuensi lalu lintasnya tinggi bagi media pembawa tertentu. c). Standar saranan dan prasarana karena kepentingan khusus di tempat pemasukan dan pengeluaran. d). Standar alat pelindung diri untuk TKH di tempat pemasukan dan pengeluaran. e). Pemeliharaan sarana dan prasarana.en_US
dc.description.abstractKeputusan ini dimaksudkan sebagai acuan UPTKP dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaran agar sesuai dengan standar yang di tetapkan. Dan bertujuan agar pelaksanaan tindakan karantina hewan dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya HPHK lebih optimal dengan tersedianya sarana dan prasarana yang sesuai standar.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/5450
dc.publisherBadan Karantina Pertanianen_US
dc.subjectResearch Subject Categories::A Agriculture/Pertanianen_US
dc.titleKeputusan kepala Badan Karantina Pertanian tentang standar sarana dan prasaranan tindakan karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaranen_US
dc.typeBooken_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
PEDOMAN_SARANA_DAN_PRASARANA_TKH.pdf
Size:
8.06 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: