Surveilans Pembuktian Status Provinsi Papua Bebas Historis Rabies Tahun 2018

No Thumbnail Available
Date
2019
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Direktorat Kesehatan Hewan
Abstract
Rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat mengganggu ketentraman batin yang dapat berakhir dengan kematian. Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi yang masih terkategorikan bebas rabies secara historis, sesuai lampiran SK Menteri Pertanian Nomor 1906 Tahun 1999 tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya ke Wilayah atau Daerah Bebas di Indonesia. Namun demikian, belum pernah dilakukan pengkajian ilmiah pembuktian status bebas rabies di Provinsi Papua. Tujuan Penelitian ini adalah untuk membuktikan wilayah Provinsi Papua masih dapat dinyatakan bebas rabies Kolaborasi surveilans telah dilakukan bersama sama antara Balai Besar Veteriner Maros, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, dan Karantina Pertanian Klas I Jayapura mulai tahun 2017 sampai dengan 2018. Identifi kasi survei estimasi populasi anjing di Papua menunjukkan hasil estimasi populasi anjing sebesar 1.069.633 ekor dengan kepadatan antara 3 - 4 ekor/m2, anjing dipelihara dengan pola dilepas liarkan (owned free-roaming dog). Kondisi ini rawan apabila virus rabies masuk di provinsi Papua. Deteksi Antigenik rabies dilakukan secara sequential diagnostik (Uji seller’s, Fluorecent antibody Technique (FAT) dan Biologis) sedangkan pengujian titer antibodi dilakukan dengan teknik Enzym Linked Immunosorbent Assay (ELISA). Hasil surveilans menunjukkan bahwa 74 ekor kasus gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) tidak satupun yang terindikasi tertular rabies, meskipun korban GHPR tidak memperoleh Vaksin Anti Rabies (VAR). Sampel 137 otak anjing yang telah diuji secara sequential diagnostik menunjukkan hasil negatif rabies dan 89 serum anjing tahun 2017 seronegatif sedangkan tahun 2018 sebanyak 246 serum seronegatif rabies. Hasil keseluruhan data surveilans tersebut memberikan bukti bahwa wilayah Provinsi Papua masih berstatus bebas rabies secara historis. Mempertimbangkan sosial budaya, topografi , luas wilayah, serta pengetahuan masyarakat maka upaya mencegah rabies harus terus menerus dilakukan beserta melakukan tindak pemberantasan rabies di pulau pulau perbatasan (preemptive program).
Description
Keywords
Rabies, Sequential diagnostic, Pre-emptive
Citation