Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025

dc.contributor.authorDirektorat Jenderal Perkebunan
dc.date.accessioned2025-02-06T03:47:00Z
dc.date.available2025-02-06T03:47:00Z
dc.date.issued2024-08-14
dc.description.abstractSesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 591.1/KPTS/HK.140/M/9/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, komoditi tanaman binaan Direktorat Jenderal Perkebunan berjumlah 139 jenis yang meliputi tanaman tahunan dan semusim. Dengan memperlihatkan perubahan lingkungan strategis dan keterbatasan sumberdaya yang ada, maka sejak tahun 2015 telah ditetapkan 22 komoditas perkebunan yaitu: Kelapa Sawit, Teh, Kopi, Kakao, Jambu Mete, Karet, Kelapa, Kemiri Sunan, Sagu, Pinang, Aren, Tebu, Lada, Pala, Cengkeh, Tembakau, Nilam, Kapas, Vanili, Sereh Wangi, Kayu Manis dan Kelor.
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/24138
dc.language.isoid
dc.publisherDirektorat Jenderal Perkebunan
dc.titleSatuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025
dc.typeBook
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SBPP Tahun 2025 fix_compressed.pdf
Size:
9.48 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.77 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: