Penyusunan pedoman monitoring dan evaluasi pemberdayaan kemampuan aparatur pemerintah dalam upaya pencegahan terorisme pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (SIGAP PUAN): Laporan aksi perubahan kualitas pelayanan publik
Loading...
Date
2025
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Aksi Perubahan ini bertujuan adalah peningkatan pemberdayaan aparatur pemerintah dalam penanggulangan terorisme melalui monitoring dan evaluasi yang sistematis, terukur, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Hal ini dikarenakan selama ini belum adanya pedoman praktis untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Manfaat yang diperoleh dari Aksi Perubahan ini yaitu: 1). Peningkatan kualitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat pembinaan kemampuan sehingga dapat meningkatkan indeks kesiapan aparatur pemerintah dalam penanggulangan terorisme; 2). Memberikan panduan yang praktis, komprehensif dan terpadu untuk mengukur keberhasilan pemberdayaan kemampuan dalam pencegahan terorisme yang dilakukan oleh masing-masing stakeholders 3 Pilar (Bhabinsa Bhabinkamtibmas, Lurah/Kepala Desa; 3) Meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi aparatur pemerintah dalam penanggulangan terorisme; dan 4). Meningkatkan kinerja individu, pengembangan kompetensi kepemimpinan, meningkatkan jejaring kerja dan kerjasama dengan stakeholder maupun tim efektif untuk keberhasilan kinerja organisasi.
Aksi Perubahan ini dilaksanakan melalui 3 milestone yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka Pendek dilaksanakan selama 60 hari sejak 11 Agustus 2025 -13 Oktober 2025. Implementasi Aksi Perubahan ini dilaksanakan dengan prinsip dan nilai-nilai ASN BerAkhlak. Terdapat pergeseran dari Stakeholders dan dukungan dari stakeholders, yaitu Deputi Bidang Penindakan, Asisten Teritorial AD, Korbinmas Polri yang semula di Latent menjadi Promotor, selain itu pada sisi kuadran bawah, terdapat stakeholders yang bergeser dari Apathetic ke Defender yaitu Mantan Napiter. Dukungan tersebut diberikan baik secara tertulis, testimoni maupun atensi secara verbal.
Dampak aksi perubahan bagi kualitas pelayanan publik yaitu meningkatnya kualitas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kemampuan oleh aparatur pemerintah utamanya 3 (tiga) Pilar, (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah/Kepala Desa) sehingga dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menciptakan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dalam penanggulangan terorisme. Dukungan keberlanjutan dari Aksi Perubahan ini yaitu akan menjadi jembatan program kegiatan pada Direktorat Pemberdayaan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat dalam SOTK BNPT yang saat ini sedang disusun.
Keyword: 3 (tiga) Pilar, Monitoring, Evaluasi