Penyusunan Pedoman Teknis Penanganan Pengaduan Permasalahan HAM untuk mengurangi jumlah pengaduan yang belum terselesaikan : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi

Loading...
Thumbnail Image
Date
2025
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Direktorat Pelayanan HAM pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM salah satu tugas dan fungsinya melaksanaan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan HAM pada Direktorat Pelayanan HAM selanjutnya mempunyai tugas memberikan pelayanan dalam hal merumuskan dan melaksanaan kebijakan teknis terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pemenuhan hak para korban pelanggaran hak asasi manusia, dan pelaksanaan advokasi hak asasi manusia. Sejak terbentuknya Kementerian Hak Asasi Manusia, Direktorat Pelayanan HAM maupun Kantor Wilayah Kementerian HAM telah menerima pengaduan permasalahan HAM dari Masyarakat yang terus meningkat, namun dalam penanganannya masih belum terdapat keseragaman sehingga berpengaruh terhadap jumlah pengaduan yang ditangani. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 3 Oktober 2025 telah terbit Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia. Penyusunan Pedoman Teknis Penanganan Pengaduan Permasalahan HAM bertujuan untuk memberikan acuan terhadap penyelenggara layanan untuk dapat memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat secara efektif, transparan dan professional dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam Penghormatan, Pelindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Tujuan jangka pendek adalah tersusunnya pedoman teknis penanganan pengaduan HAM dan melihat implementasi pedoman tersebut digunakan di Direktorat Pelayanan HAM, tujuan jangka menengah yaitu dengan adanya pedoman teknis penanganan pengaduan HAM yang telah diterbitkan dapat diimplementasikan di Kantor Wilayah Kementerian HAM seluruh Indonesia. Tujuan jangka Panjang diharapkan pedoman teknis penanganan pengaduan HAM dapat mengingkatkan persentasi penanganan pengaduan baik di Direktorat Pelayanan HAM maupun di Kantor wilayah Kementerian HAM. Hasil capaian jangka pendek adalah terbitnya Pedoman Teknis Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Nomor PDK-03.OT.02.02 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia. Hal-hal yang direkomendasikan untuk keberlanjutan aksi perubahan antara lain peningkatan kompetensi pegawai dalam penanganan pengaduan, bimbingan teknis kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM secara masif dan berkelanjutan, serta dukungan anggaran untuk melakukan penanganan pengaduan secara sistematis.
Description
Keywords
Pedoman Teknis;Pengaduan;Layanan;Hak Asasi Manusia (HAM);Direktorat Pelayanan HAM;Kementerian Hak Asasi manusia;Laporan Aksi Perubahan;Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA);PKA/10/2025;
Citation