Keragaan Sistem Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Loading...
Date
2015-11-10
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
IAARD Press
Abstract
Bentuk kelembagaan penyuluhan di Indonesia beragam seiring dengan sistem pemerintahan otonomi daerah. Hal ini tentu akan berdampak terhadap kinerja kelembagaan penyuluhan dalam mendukung pembangunan pertanian di masing-masing daerah. Provinsi Banten memiliki delapan kabupaten/kota dengan bentuk kelembagaan penyuluhan yang beragam. Kabupaten Pandeglang memiliki lembaga penyuluhan yang belum sepenuhnya sesuai dengan amanat UU No. 16 tahun 2006. Hal ini perlu dilihat secara rinci tentang keragaan sistem penyuluhan yang terjadi. Kajian dilakukan melalui studi referensi dan penggalian informasi melalui temu informasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil analisis menunjukan bahwa 1) ketenagaan di BKPP Kabupaten Pandeglang sebanyak 394 orang dengan memiliki cakupan wilayah binaan rata-rata dengan luas sawah 258,14 ha, lahan darat 1.056 ha, 2 desa binaan, dan 14 kelompok tani; 2) sapras yang dimilki BKPP Kabupaten Pandeglang terdiri dari Kebun Percontohan 16 BP3K, sistem pengairan kebun 10 BP3K, ruang pertemuan 13 BP3K, dan sarana pembelajaran 11 BP3K; 3) permasalahan dan kendala dalam kegiatan penyuluhan di Kabupaten Pandeglang adalah sapras penyuluhan 77%, keterbatasan alsintan 10%, hama penyakit 7%, dan ketersediaan sarana produksi 6%; dan 4) teknologi yang dibutuhkan sebagai materi penyuluhan di Kabupaten Pandeglang adalah a) budi daya tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan (70%); b) pengolahan dan pemasaran hasil (20%); dan c) metodologi pelaksanaaan penyuluhan (10%). Ketenagaan penyuluh di Kabupaten Pandeglang perlu didukung dengan meningkatkan peran penyuluh swadaya dan peningkatan kompetensi penyuluh yang berkesinambungan.
Description
Kegiatan penyuluhan sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sistem penyuluhan merupakan seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama
dan pelaku usaha melalui kegiatan penyuluhan.
Sistem penyuluhan dapat diartikan sebagai sistem pemberdayaan petani melalui proses pendidikan nonformal. Tujuan kegiatan ini untuk membantu petani dalam meningkatkan keterampilan teknis, pengetahuan, mengembangkan perubahan sikap yang lebih positif, dan membangun kemandirian dalam mengelola lahan pertaniannya sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan petani (better farming, better bussines, dan better living) dapat diwujudkan. Penyuluh pertanian sebagai perantara dalam proses alih teknologi dengan tugas utama memfasilitasi proses belajar, menyediakan informasi teknologi, informasi input, dan harga input-output, serta informasi pasar (BPSDMP 2003).
Keywords
sistem penyuluhan, Kabupaten Pandeglang