Mengatasi paradoks perlindungan lahan pertanian pangan: transformasi kebijakan insentif spasial di Kabupaten Gorontalo
No Thumbnail Available
Date
2026-06-30
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Konversi lahan pertanian produktif merupakan ancaman terhadap ketahanan pangan Indonesia. Meskipun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) telah dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, kawasan yang dilindungi masih terus mengalami konversi sehingga menimbulkan paradoks kebijakan yang mengancam ketahanan pangan jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan memvalidasi model kerentanan spasial untuk wilayah LP2B di Kabupaten Gorontalo. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang umumnya berfokus pada konversi lahan atau efektivitas zonasi, penelitian ini mengintegrasikan Analytic Hierarchy Process (AHP) berbasis pemangku kepentingan, penginderaan jauh, dan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mengungkap paradoks kebijakan LP2B dan mendukung intervensi kebijakan berbasis spasial. Pendekatan multimetode digunakan untuk menganalisis citra satelit Sentinel pada periode 2017–2023 menggunakan algoritma klasifikasi Random Forest. Faktor-faktor kerentanan (risiko konversi, banjir, dan kekeringan) dimodelkan secara spasial dan dibobotkan menggunakan AHP berdasarkan perspektif pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya paradoks kebijakan, yaitu luas sawah total meningkat secara neto sebesar 4.158,83 ha, tetapi kawasan lindung LP2B justru mengalami kehilangan neto sebesar 23,76 ha. Risiko konversi lahan memperoleh bobot AHP tertinggi (60%). Model kerentanan komposit menunjukkan kesesuaian spasial retrospektif yang sangat tinggi, dengan seluruh kehilangan sawah pada LP2B terjadi di zona kerentanan sedang dan tinggi. Temuan ini menunjukkan bahwa tekanan pembangunan akibat location rent lebih kuat dibandingkan instrumen regulasi pasif yang ada serta mendukung transformasi kebijakan menuju strategi insentif aktif berbasis spasial untuk memperkuat perlindungan LP2B dan ketahanan pangan jangka panjang.