Karsa Unit Akuntansi Forensik untuk asset recovery : Laporan Proyek Perubahan
Loading...
Date
2024
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BBPMKP
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumberdaya alam dan kekayaan yang sangat besar, namun karena korupsi yang terjadi semakin sistematis dan meluas memasuki seluruh aspek kehidupan menyebabkan kerugian masyarakat dan negara. Untuk memberantas korupsi, KPK melakukan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan.
Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Proses Penindakan korupsi dilaksanakan melalui tahapan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Eksekusi atas putusan pengadilan. Penanganan perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, unsur kerugian harus dihitung secara nyata dan pasti.
Unit Akuntansi Forensik yang berada pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menjalankan tugas dan fungsi salah satunya adalah menghitung kerugian keuangan negara. Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan dan hasil penghitungan digunakan untuk memenuhi adanya unsur merugikan keuangan negara. Selanjutnya dalam tahap penuntutan di Pengadilan, hasil analisis perhitungan kerugian keuangan negara digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa. Majelis Hakim dalam mengambil keputusan atas dakwaan tindak pidana korupsi jika terbukti akan memutuskan hukuman kepada terpidana dengan lamanya hukuman penjara dan/atau besarnya denda dan/atau uang pengganti atas kerugian negara.
Dalam penghitungan kerugian keuangan negara terdapat permasalahan yaitu hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan besarnya uang pengganti dan belum ada kesamaan standar dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Melalui proyek perubahan yang mengambil judul Karsa Unit Akuntansi Forensik untuk Asset Recovery digagas strategi penguatan Unit Akuntansi Forensik dengan Inovasi yang dirumuskan sebagai berikut: 1) Menyusun pedoman analisis perhitungan kerugian keuangan negara; 2) Menyusun kurikulum pendidikan untuk pengembangan kompetensi teknis pegawai dalam setiap jenjang jabatan; 3) Menjalin sinergi untuk pengembangan profesi dengan lembaga yang mempunyai kesamaan fungsi seperti BPK, BPKP dan PPATK.
Dengan adanya proyek perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, dan profesiaonalisme dalam penghitngan kerugian keuangan negara sehingga mendukung upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
Description
Keywords
Korupsi;Pemberantasan;Keuangan Negara;Asset Recovery;Unit Akuntansi Forensik;Komisi pemberantasan Korupsi;Laporan Proyek Perubahan;pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN);PKN Tk.II/10/2024;