Strategi penguatan Sistem Pengawasan Peredaran Benih Kelapa Sawit Rakyat : Laporan Proyek Perubahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PPMKP
Abstract
Proyek Perubahan “Strategi Penguatan Sistem Pengawasan Peredaran Benih Kelapa Sawit Rakyat” yang disusun sebagai tugas akhir dalam PKN II Angkatan XX Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh PPMKP-Kementan dengan Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) dan saya susun berdasarkan Tupoksi BBPPTP Medan sesuai dengan Permentan Nomor: 09/Permentan/OT.140/2/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan peredaran benih kelapa sawit rakyat yang merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan, khususnya di bidang Perbenihan yang merupakan pengawas benih tanaman perkebunan. Tujuan utama dari Proyek Perubahan ini adalah untuk menjaga kemurnian varietas, memelihara mutu benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih (konsumen), dan memberikan legalitas kepada produsen benih oleh karena itu perlu dilakukannya proses penelaahan masalah dan solusi untuk masyarakat terkait benih illegitim. Tujuan ini bisa dicapai dengan pengembangan sistem pengawasan peredaran benih pada Aplikasi SIKUAT BESAR terintegrasi Balai dan UPTD. Pencegahan peredaran benih illegitim juga perlu untuk membentuk TIM Terpadu dalam pengawasan peredaran benih Kelapa sawit (UPT Pusat, PBT, KORWAS PPNS POLRI, Dinas provinsi kabupaten dan PPNS. Permasalahan utama di perkebunan adalah tingkat produktivitas riil rata-rata yang masih rendah dari potensi, meskipun ada beberapa yang sudah mendekati potensi. Rendahnya produktivitas tersebut antara lain disebabkan penggunaan benih illegitim, sistem budidaya yang kurang optimal dan terjadinya kehilangan produksi akibat serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang tidak dikendalikan secara optimal. Selain itu dampak dari anomali iklim berupa kekeringan/kebakaran serta banjir juga berpengaruh terhadap kehilangan produksi akibat terganggunya proses metabolisme tanaman, aborsi bunga, pelayuan serta peningkatan serangan hama-penyakit. Permasalahan khusus bidang perbenihan saat ini yang terjadi dalam penyediaan benih kelapa sawit rakyat untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah peredaran benih illigitim, pemalsuan dokumen, sertifikat dan label serta belum optimalnya pengawasan peredaran benih. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan strategi dan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Meningkatkan penggunaan benih unggul bermutu dan bersertifikat dalam pembangunan perkebunan di setiap wilayah pengembangan. 2. Meningkatkan upaya pengawasan pelestarian plasma nutfah nasional sebagai sumber genetik dalam rangka penemuan varietas benih unggul dan Agensi Pengendali Hayati (APH). 3. Pengawasan mutu benih dan peredarannya serta penerapan teknologi digital serta pemanfaatan agensi pengendali hayati dalam penerapan PHT. 4. Mengembangan metode uji adaptasi dan observasi pencarian dan pelepasan varietas, pengawasan mutu benih dan teknik pengendalian OPT spesifik lokasi yang berwawasan lingkungan. 5. Mengembangkan jejaring dan kerjasama antara laboratorium pengujian mutu benih dan proteksi tanaman. 6. Menyusun dan menyempurnakan Standard Operasional Prosedur (SOP) untuk penyediaan, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan. 7. Menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) untuk proteksi tanaman perkebunan. 8. Rekomendasi Teknis terkait Perbenihan yang Dihasilkan. 9. Mengoptimalkan petugas fungsional POPT, PBT, PMHP, dan PPNS perkebunan 10. Melakukan perbanyakan/produksi benih tanaman perkebunan yang bersertifikat dan berlabel di wilayah kerja BBPPTP Medan. Penggunaan benih unggul akan memberikan dampak yang baik terhadap budidaya tanaman dari resiko kerugian yang cukup tinggi. Untuk mencapai sasaran ketersediaan benih unggul bermutu (varietas, mutu, waktu, jumlah, lokasi dan harga) sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman dan Permentan No.50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan, maka benih unggul bermutu yang diedarkan harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk menjamin mutu benih, produksi benih bina harus melalui “Sertifikasi”.
Description
Keywords
Kelapa Sawit, Benih,Peredaran, Aplikasi SIKUAT BESAR, Sistem Penguatan Pengawasan Peredaran Benih Kelapa Sawit Rakyat (SIKUAT BESAR), Strategi, Penguatan, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP), BBPPTP Medan, Laporan Proyek Perubahan, PKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasional, PKN Tk.II/20/2022
Citation