Tat cara permohonan informasi publik

dc.contributor.author-, -
dc.contributor.otherBPTP Bantenen_US
dc.date.accessioned2022-07-13T08:27:33Z
dc.date.available2022-07-13T08:27:33Z
dc.date.issued2022-07-13
dc.description.abstractTata cara permohonan informasi publik sebagai berikut : 1) pemohon informasi datang ke deks layanan informasi mengisi formulir, dengan melampirkan fotocopy identitas pemohon dan pengguna informasi bagi peroarangan, bagi badan hukum dilampiari dengan akta pendukungnya; 2) petugas pelayanan informasi memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi; 3) petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir mpermintaan yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi; 4) petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi. Jika yang diminta masuk ke dalam katagori yang dikecualikan. dan 5) petugas memberikan Tanda Bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publiken_US
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/16457
dc.publisherBPTP Bantenen_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectLayanan publiken_US
dc.titleTat cara permohonan informasi publiken_US
dc.typeOtheren_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Pelayanan publik.pdf
Size:
1.51 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:
Collections