Tat cara permohonan informasi publik

No Thumbnail Available
Date
2022-07-13
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BPTP Banten
Abstract
Tata cara permohonan informasi publik sebagai berikut : 1) pemohon informasi datang ke deks layanan informasi mengisi formulir, dengan melampirkan fotocopy identitas pemohon dan pengguna informasi bagi peroarangan, bagi badan hukum dilampiari dengan akta pendukungnya; 2) petugas pelayanan informasi memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi; 3) petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir mpermintaan yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi; 4) petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi. Jika yang diminta masuk ke dalam katagori yang dikecualikan. dan 5) petugas memberikan Tanda Bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik
Description
Keywords
Layanan publik
Citation
Collections