Kajian Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009)

dc.contributor.authorPramudia, Gilang
dc.date.accessioned2023-12-22T06:45:58Z
dc.date.available2023-12-22T06:45:58Z
dc.date.issued2021
dc.description.abstractPemerintah selaku pemegang hak penguasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Pasal 33 ayat (3), menentukan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis bagi Negara Indonesia dalam rangka mengelola sumber daya alam (SDA) sekaligus mengatur hak-hak penguasaan dan pemanfaatan tanah, air dan ruang angkasa dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan.
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/21707
dc.language.isoid
dc.publisherBiro Hukum Kementerian Pertanian
dc.relation.ispartofseriesVol. 1 No.1 - Desember 2021
dc.subjectD Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
dc.titleKajian Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009)
dc.typeArticle
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Kajian Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009).pdf
Size:
428.47 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.77 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: