Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat di Indonesia
No Thumbnail Available
Date
2016-08-18
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Description
EnglishAspect of land ownership is an essential part of overall current agrarian system because it will determine level and distribution of social welfare. In agricultural sector, land ownership also determines farm business activities including products distribution. Frequent land conversion and uncultivated land in Indonesia are the impacts of ownership system established by the state law influenced by private property and capitalistic economy. This paper reviews land ownership based on custom laws in some Indonesian ethnics which is in accordance with land ownership based on Islamic law. Some of the characteristics are: (i) land is unique economic resource and no absolute land ownership; (ii) inclusiveness; (iii) selling land as market commodity is prohibited, and (iv) people and work are more valuable than land. Land ownership based on custom and Islamic laws has higher wisdom and tends to realize welfare and justice for the people. IndonesianAspek penguasaan tanah merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan sistem agraria yang berlaku, karena akan menentukan tingkat dan distribusi kesejahteraan masyarakat di dalamnya. Demikian pula untuk sektor pertanian, karena faktor penguasaan tanah menjadi penentu kegiatan usahatani serta termasuk distribusi hasilnya di antara pelakunya. Fenomena tingginya alih fungsi lahan dan lahan terlantar di Indonesia merupakan dampak dari sistem penguasaan menurut hukum negara yang sangat menjunjung tinggi kepemilikan pribadi (privat) karena dijiwai sistem ekonomi kapitalis. Dalam tulisan ini dipelajari konsep penguasaan terhadap tanah yang relatif berbeda, yaitu bentuk penguasaan menurut hukum adat pada beberapa suku bangsa di Indonesia yang terbukti memiliki banyak kesamaan dengan bentuk penguasaan tanah menurut hukum Islam. Beberapa cirinya yang utama adalah bahwa tanah merupakan sumberdaya ekonomi yang unik, dimana tidak mengenal bentuk penguasaan yang mutlak, adanya sifat inklusifitas, larangan untuk memperjual belikan tanah dalam arti sebagai komoditas pasar, serta lebih dihargainya manusia dan kerja dibandingkan tanah. Penguasaan tanah menurut hukum adat dan Islam tampaknya memiliki kearifan yang lebih tinggi, yang sesungguhnya akan lebih mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.